Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Terdakwa Penganiaya Dituntut Ringan, Jaksa Didemo

628
×

Terdakwa Penganiaya Dituntut Ringan, Jaksa Didemo

Sebarkan artikel ini

tegas,co., KOLAKA, SULTRA – Puluhan warga Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan setempat (26/5/2017).

Terdakwa Penganiaya Dituntut Ringan, Jaksa Didemo
Terdakwa Penganiaya Dituntut Ringan, Jaksa Didemo FOTO : ASDAR LANTORO

Aksi ini dilakukan guna mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiayaan kepala Desa Puulawulo, Mutmain, Oktober 2016 lalu.

Mutmain dianiaya oleh warganya sendiri bernama Awal Fajrin, namun setelah kasus tersebut dimeja hijaukan, jaksa dari Kejari Kolaka hanya menuntut terdakwa 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak adil oleh warga dan pihak keluarga korban.

Koordinator aksi, Zackiman mengatakan, kedatangan warga Desa Puulawulo meminta keadilan terhadap Kejari Kolaka dan menuntut penegakkan hukum dengan memberikan tuntutan yang sesuai perbuatan terdakwa.

“Warga juga meminta agar pada saat persidangan berikutnya, saksi terdakwa juga dihadirkan,” teriak Zackiman saat berorasi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kolaka, Andi Gunawan mengatakan, memberikan apresiasi terdahap warga Desa Puulawulo yang telah melakukan evaluasi terhadap kinerja institusinya.

Meski begitu, Andi Gunawan menegaskan, tuntutan 3 bulan penjara terhadap terdakwa sudah sesuai dengan prosedur dan proporsional.

“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam persidangan,”Jelas Andi Gunawan dihadapan massa aksi.

Berdasarkan KUHP terdakwa dapat dikenai salah satu pasal penganiyaan diantaranya,

Pasal  351.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)

(3)  Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)

(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)

Pasal  352

(s.d.u. dg.  S. 1927-417; UUN. 18 / Prp / 1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (R. 95-2’, 116.)

Pasal  353

(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)  Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)

(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)

Pasal 354

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5’.)

Pasal  355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.).

Kasus Kepala Desa Puulawulo dengan terdakwa Awal Fajrin saat ini tahap pembacaan tuntutan, sementara untuk putusannya menunggu jadwal hakim Pengadilan Negeri setempat.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih