Tuntut Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi, Pengunjuk Rasa Nyaris Bakar Kantor Bawaslu

Tuntut Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi, Pengunjuk Rasa Nyaris Bakar Kantor Bawaslu
Nampak salah satu pengunjuk rasa merangsek masuk, namun dihalau aparat polisi yang melakukan pengamanan di Kantor Bawaslu Wakatobi, Wangi-Wangi, Kamis (14/11/2024).

TEGAS.CO., WAKATOBI – Masyarakat Anti Korupsi atau Maki Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda Wakatobi, Nadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Kamis (14/11/2024).

Amatan media, aksi Maki Sultra ini berlangsung ricuh. Pasalnya, salah seorang pengunjuk rasa nyaris membakar Kantor Bawaslu Wakatobi.

Iklan Pemkot Baubau

Beruntung aparat kepolisian bisa mengendalikan situasi, dan mengamankan sebotol bensin dari tangan pengunjuk rasa.

Massa aksi mempertanyakan putusan Gakkumdu Wakatobi yang menyatakan laporan dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas Sekda Wakatobi tidak memenuhi syarat.

Pengunjuk rasa yang kecewa akhirnya meminta Ketua Bawaslu Wakatobi segera memanggil seluruh anggota Gakkumdu Wakatobi untuk berdialog.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, anggota Gakkumdu dari Kejari Wakatobi tak kunjung hadir.

Masa yang kecewa akhirnya merobek beberapa spanduk, hingga nyaris membakar Kantor Bawaslu Wakatobi.

Koordinator Aksi Maki Sultra, Filman Ode mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu Maki Sultra melaporkan dugaan pelanggaran pemilu salah satu Pasangan calon (Paslon) Bupati Wakatobi, yang hadir pada peresmian penerbangan perdana pesawat di Bandara Matahora Wakatobi, atas undangan Sekda Wakatobi Nadar.

Berdasarkan informasi yang diterima Maki Sultra, Rabu malam. Pihak Gakkumdu Wakatobi menyatakan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu Sekda Wakatobi tidak memenuhi syarat dan hanya diproses atas Pelanggaran Etik.

“Menurut kajian internal Maki Sultra, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil,” ucapnya.

“Secara formal itu mestinya Sekda Wakatobi sudah menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemilu. Tetapi menjadi aneh tiba-tiba Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik,” tambahnya.

Herannya, kata Filman Ode, kesimpulan yang dihasilkan tim Gakkumdu sangat in rasional. Bahkan nilai profesionalitas di baikan dalam menegakkan aturan yang ada.

“Gakkumdu menyampaikan, kalau itu dinaikkan sasarannya adalah kami (Gakkumdu). Ini Profesional macam apa? Soal putusan bebas atau tidaknya itu urusan Pengadilan, tetapi tugas Gakkumdu adalah memutuskan dengan seadil-adilnya,” ungkap Filman dalam Orasinya.

Lanjut Filman, Maki Sultra menduga Bawaslu beserta Kejaksaan Negeri Wakatobi yang tergabung dalam Tim Gakkumdu, disinyalir juga berpihak kepada salah satu Paslon Bupati Wakatobi.

“Itu tidak rasional, sejak kapan putusan Gakkumdu itu memikirkan Pak Sekda itu dia bebas atau tidak. Gakkumdu hanya perlu memutuskan bahwa dia (Sekda Wakatobi) tersangka atau tidak. Apa lagi (laporan) yang disampaikan telah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia masih belum memberikan keterangan terkait kejelasan putusan dugaan pelanggaran Sekda Wakatobi.

Ia beranggapan, bahwa untuk kebutuhan berita media, pihaknya harus memanggil tim Gakkumdu (Jaksa dan Polisi) agar secara bersama-sama menjelaskan terkait dugaan yang dimaksud.

“Nanti dulu, kami harus dudukan dulu, nanti kita sampaikan hasil pleno nya,” ungkapnya saat ditanya hasil putusan Bawaslu.

Laporan: Rusdin

Publisher : Dion

Komentar