tegas.co, KONAWE, SULTRA –Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Ir H Abdul Rais B sangat geram mendapatkan adanya Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan kartu akte kelahiran yang telah terbit dengan tanda tangan palsu. Meski dalam dokumen tersebut adalah tertera tanda tangan Kepala Dinas, tetapi itu bukan tanda tangan asli Kepala Dinas saat ini.
Mengetahui, jika tanda tangannya telah dipalsukan untuk penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil Konawe, Ir H Abd. Rais B memilih melaporkan di polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan pemalsu tanda tangan, Selasa (03/01/2017).
Kadis Dukcapil Konawe mengetahui jika tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut palsu, ketika ada seorang warga yang hendak pengurusan pembuatan KTP. Setelah di cros cek di kartu keluarga yang bersangkutan, disitu telah tertera tanda tangan kepala dinas, tetapi ada keganjilan dengan tanda tangan tersebut.
“Saya baru tau tadi, melalui kepala bidang, saat ada warga yang mau urus KTP, saat di cek Kartu Keluarga dan Akta kelahiran, untuk verifikasi, di curigai tanda tanganku di palsukan, dan saya cek ternyata betul palsu.” Ungkapnya kepada awak media ini.
Saat mengetahui, jika tanda tangannya telah dipalsukan untuk penerbitan dokemen Negara tersebut, kepala Dinas Dukcapil memilih melaporkannya di Polisi untuk dilakukan penyelidikan. “ia saya sudah melaporkan di kepolisian Resort Konawe untuk ditindak lanjut pemalsu tanda tangan kepala dinas,”katanya.
Terkait dengan dokumen KK dan Akta kelahiran baru yang bertanda tangan palsu, pihaknya akan menarik Dokumen tersebut dan akan menerbitkan lagi yang baru “Saya sudah keluarkan himbauan agar warga mengurus surat surat jangan melaluo perantara, baiknya melalui bidang yang memang khusus untuk itu,”tandas pria berkacamata itu.
Sementara itu pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Konawe. AKP Idham Sukri S.Pd.i, mengatakan polres konawe masih mengembangkan laporan tersebut dan apabila terbukti bersalah, pelaku bakal di jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk membumtikan palsu atau tidak itu harus memerlukan pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan laboratorium forensik, di makasar,” Ujar nya singkat.
SARMAN / MAN