tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Kendari mengaku kesulitan dalam melakukan identifikasi terhadap jasa penyedot tinja di wilayah kerjanya.
Tajwid, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Kendari, mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan identifikasi karena ketidakjelasan alamat kantor penyedia jasa sedot tinja itu tidak dicantumkan.
“Biasanya penyedia jasa penyedot tinja hanya menempelkan no telp pada kertas yang ditempel di tiang listrik atau tembok, sementara alamat kantor tidak dicantumkan. Padahal, kami dari DKPP harus memberikan pemahaman terkait tinja yang akan dibuang agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya, Jumat (6/1/17).
Sesuai dengan keputusan Pemerintah Kota Kendari, tinja yang disedot harus dibuang di Lorong Pulongida, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu dan tidak boleh dibuang disembarang tempat.
Namun demikian, pihaknya akan segera memanggil dan melakukan identifikasi terhadap jasa sedot tinja sehingga bisa paham dan tidak membuang sembarang tinja hasil sedotan pada rumah warga.
Ia juga berharap agar jasa penyedot tinja bisa menjaga kebersihan dan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah, sehingga tidak akan mencemari keadaan lingkungan.
FIY / NAYEF