tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Catatan Sipil (Capil) setempat berhasil memusnahkan 4094 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah rusak maupun infalid.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Capil Halimu mengatakan, dasar pemusnahan ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018, tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-E yang Rusak atau Infalid.
“KTP-el yang rusak itu biasanya masyarakat ganti. Dan itu tersebar ada yang di dalam wilayah kabupaten, kecamatan dan desa kelurahan,” kata Halimu, ditemui di halaman kantor Catatan Sipil Buton, Jumat (28/12/2018).
Kata dia, berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya lalu mengambil langkah-langkah percepatan pemusnahan KTP-el tersebut. Namun sebelum itu, terlebih dahulu diawali dengan pembentukan tim penelusuran atas KTP-el yang rusak atau infalid baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa kelurahan.
“Dan tim ini dari kami sendiri (Dinas Catatan Sipil) Kabupaten Buton. Serta dibentuk (tim) sesuai surat tugas tanggal 17 Desember 2018 lalu,” katanya.
Kemudian dari dasar itu, pihaknya membentuk tim lagi bernama tim penghapusan. Tim ini bekerja sangat cepat, sehingga dilakukan pemusnahan KTP-el tersebut.
Ditambahkannya, ini merupakan perintah secara serentak diseluruh Indonesia, namun Kabupaten Buton sendiri baru dilakukan pemusnahan. Sedangkan kabupaten kota di daerah lain pemusnahan dilakukan sejak dua minggu lalu.
“Apabilah 4.094 keping KTP-el tersenut kalau tidak dimusnahkan, dampaknya bakal digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Misalnya pada saat melakukan pemilihan mereka bisa mengatasnamakan dirinya melalui KTP-el tersebut padahal itu bukan milik mereka,” tuturnya.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN