Praperadilan Lanjutan Bupati Buton Non Aktif Hadirkan 4 Saksi Ahli

tegas.co., JAKARTA – Sidang praperadilan kasus suap Pemilihan Kepala Daerah Buton 2012 dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun. Sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 4 saksi ahli.

Praperadilan Lanjutan Bupati Buton Non Aktif Hadirkan 4 Saksi Ahli (Ilustrasi) FOTO : ITN

Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, salah satunya saksi utama mantan anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka. Dalam persidangan prapradilan ini, saksi fakta Arbab Paproeka mendapat giliran pertama dalam memberikan kesaksiannya.

Pertanyaan yang dilontarkan mengenai kedekatan Arbab dengan Akil hingga aliran dana Rp1 miliar yang mengalir direkening CV Ratu Samagat yang belakangan baru diketahui oleh Arbab. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Arbab mengaku tidak pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama proses penyidikan dan persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun setelah kasus ini mencuat. Saya hanya menerima surat panggilan bersaksi di pengadilan, tetapi surat panggilan pemeriksaan tidak ada,” kata Arbab Paproeka selaku saksi di sidang Praperadilan Bupati Buton, Jakarta, Kamis, (19/1/17).

Ia pun menyampaikan pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 12 Oktober 2016 untuk menjelaskan duduk persoalan dan kebenaran kasus suap Akil yang akhirnya menyeret Bupati Buton. Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud. “Kasus itu ada karena saya, betul saya pernah bertemu dengan Pak Akil Mochtar sebanyak 2 kali tetapi tidak pernah membicarakan kasus Pilkada Buton. Harusnya saya ditanya dulu dikonfirmasi apakah uang dari Bupati Buton itu terkait penyuapan atau tidak. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya,  tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tlidak akan seperti ini,” ujarnya.

Mantan anggota DPR yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku telah membuat surat pernyataan di hadapan notaris yang menyatakan dua hal, yaitu dirinya tidak mau meninggalkan masalah saat meninggal dan ingin meluruskan kesalahannya telah mencatut nama Akil untuk memeras Bupati Buton sehingga terseret dalam kasus ini. Diketahui ada 4 orang saksi ahli dan 2 orang saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang parapradilan Umar Samiun terhadap KPK kali ini. 4 saksi ahli tersebut diantaranya, Prof. DR. Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, DR. Chairul Huda dan Prof. DR. Mudzakir. Sementara saksi fakta yang dihadirkan yakni, Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

RUL/MAS’UD