Example floating
Example floating
DaerahTegas.co Nusantara

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Gaib

1010
×

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Gaib

Sebarkan artikel ini

tegas co. ACEH TIMUR – Pelaku penipuan dengan modus mampu mengangkat benda dan emas dari dalam tanah dengan cara gaib. M.Husein (42) warga Dusun Tengah, Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara di ringkus aparat Reskrim Polres Aceh Timur.

M. Husein yang diamankan Polres Aceh Timur karena melakukan tindak pidana penipuan. FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,S.I.K, M. Hum membenarkan, adanya penangkapan tersangka penipuan  atas nama M Husein oleh petugas di terminal Bus Panton Labu Kabupaten Aceh Utara. pada hari Minggu (22/1/) sekitar pukul 00.05 Wib dinihari.

Penangkapan tersangka berkat laporan Muhammad Yuna (48) Petani, warga Desa Pante Meureubo, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang merasa telah di tipu M. Husein ratusan juta rupiah. “Berkat laporan itulah, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,”Ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,S.I.K, M. Hum kepada media ini, Senin (23/1).

Menurut Perwira dua bunga melatih dipundak itu, tersangka dalam operandinya mengaku mampu menarik emas sejumlah 10 Kg secara Gaib yang tersimpan didalam tanah atau tepatnya dihalaman belakang rumah Muhamad Yuna. “Modusnya seperti itu, kepada korbannya dimintai uang untuk dapat mengangkat emas yang ada di halaman rumah korban. Namun kenyataannya itu hanya modus,”Katanya.

Dari pengakuan korban,  Penipuan di lakukan tsk Husein pada hari Minggu (10 /1/ 2017) sekitar pkl 21.00 Wib, Husein datang ketempat kediaman Yuna dengan tujuan untuk mengobati penyakit yang diderita oleh yuna. Lalu setelah selesai melakukan pengobatan ,Husein mengatakan kepada Yuna bahwa tepat dihalaman belakang rumah tersimpan benda gaib berupa emas sejumlah 10 kg.

Lantas Husein mengatakan kepada Yuna bahwa emas 10 kg yang tersimpan di dalam tanah halaman rumah dapat dikeluarkan atau ditarik secara gaib ,namun harus melengkapi beberapa persyaratannya.

Setelah Yuna menyanggupi persyaratan yang di ajukan tersebut, kemudian Husein menyuruh yuna untuk membeli/menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam memperlancar Spiritual yang akan dilakukan oleh Husein.Setelah persyaratan lengkap lantas Husein menyuruh Yuna berzikir dengan kalimat”LAILAHAILLALLAH”sebanyak 100 kali .Setelah yuna mengerjakan zikir yang di printah kan Husein.Namun Husen mengatakan dilakukan,” bahwa penjaga benda gaib tersebut meminta syarat lain”

Setelah syarat berikutnya di penuhu dan selesai berzikir dilakukan, Husein selalu memperlihatkan benda-benda yang seolah-olah telah ditarik secara gaib kepada Yuna, dan setelah dicek oleh Yuna ke toko mas yang berada di Panton Labu ternyata benda-benda tersebut merupakan kuningan biasa bukan emas asli . Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah

“Karna Yuna merasa telah ditipu dan dirugikan maka melaporkan perbuatan Husein ke Polres Aceh Timur”terang Kapolres

Atas laporan tersebuit polisi langsung mengembangkan dan selanjutnya melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti. Ada pun barang bukti yang di amankan petugas dari tangan tersangka, Satu buah dompet dompet merk Quiksilver berwarna coklat berisikan :
satu buah KTP a.n Nasruddin (nama samaran tsk) satu buah SIM A A.n Nasruddin samaran tersangka  dan Uang tunai sebesar  Rp 2.150.000.

Selain itu,satu buah Kartu Anggota Pers Zona Merah a.n Husein Satu buah Handphone merk Oppo warna Hitam beserta SIM Cards; Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1210 JL beserta kunci kontak dan Satu buah jam tangan berwarna coklat kombinasi emas.

“Tersangka atas nama M Husein beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,”Tandasnya.

ROBY SINAGA / MAN