Lima Kawanan Pencuri Ternak Dibekuk Polisi

Lima Kawanan Pencuri Ternak Dibekuk Polisi
Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum saat memberikan keterangan pers kepadasejumlah awak media di Mapolres Konut terkait pengakpan lima kawanan pencuri ternak. (FOTO : AJHIS)

Kawanan Pencuri ternak sapi di wilayah Hukum Polres Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meresahkan warga berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Konut. Jumlah kawanan spesialis pencuri ternak yang diamankan tersebut sebanyak lima orang dan kini sudah diamankan di Mako Polres Konut.

Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum menjelaskan, dari hasil investigasi para tersangka menjalankan sudah lama melakukan aksinya di wilayah Bumi Oheo itu sejak tahun 2019 lalu yang tersebar di 39 Tempat Kejadi Pencurian (TKP) diantaranya wilayah Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano.

Iklan KPU Sultra

“Cara pelaku melakukan pencurian dengan memberikan makanan sapi yang di campur potas dan pisang, Setelah diberi makan pelaku ini menunggu 5 sampai 10 menit dan  kemudian menangkap sapi tersebut,”ungkapnya kepada awak media ini, Senin (24/2/2020).

Perwira Dua bunga melatih dipundak itu mengatakan, dari keterangan pelaku, sapi yang di curi sudah mencapai seratusan ekor ternak sapi.

“Dari keterangan pelaku, penyisik masih melakukan pendalaman pemeriksaan, sehingga belum dapat disimpulkan, terkait jumlah dan lokasi pencurian,”katanya.

Orang nomor satu di Mapolres Konut itu menjelaskan, penangkapan pelaku curnak berawal dari laporan masyarakat yang kehilang hewan ternak sapi. Dari lporan tersebut, dengan sigap cepat anggota kepolisian langsung menurunkan tim khusus buru sergap sebanyak 67 personil untuk melakukan penyilidikan.

“Saat penangkapan para pelaku curnak tim Polres Konut bekerjasama dengan jajaran Polsek Mandonga dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra, mengingat ada sejumlah tersangka berada di wilayah Kota Kendari,”jelasnya.

Ditambahkan, penangkapan para tersangka Curnak dilakukan pada hari senin dini hari atau sekitar pukul; 02.00 Wita. Selain tersangka, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curiannya tersebut. Sementara hasil curiannya yang telah di sembeli telah dijual kepada pembeli disejumlah pasar yang ada di Kota Kendari.

“Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Konut masing-masing bernama, Awing, Jamal, Restu, Kisran dan Nasir berperan sebagai penada hasil curian. Atas perbuatan yang mereka lakukan, ke 5 tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara,”tandasnya.

AJHIS