Polres Konut Amankan 23 Kubik Kayu Ilegal

Polres Konut Amankan 23 Kubik Kayu Ilegal
Kasat Reskrim Polres Konut IPTU Rahmat Zamzam (kiri) saat menunjukkan kayu ilegal yang berhasil diamankan. (FOTO : AJHIS)

Jajaran Satuan Reskrim Polres Polisi Resor (Polres) Konawe utara (Konut), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 23 kubik kayu ilegal di Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo, Konut, pada hari minggu (8/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepala Polisi Resort Konut AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zamzam membenarkan, jika jajarannya mengamankan sebanyak 23 kubik kayu olahan yang diduga illegal dan tidak bertuan.

Iklan KPU Sultra

“kayu ini kami temukan dalam kawasan hutan produksi Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara, pada hari Minggu pagi tanggal 08 maret 2020 jam 10.00 wita,”ujarnya kepada awak media ini di Mapolres Konut, Senin (9/3/2020).

Rahmat Zamzam mengaakan, diamankan kayu sebanyak 23 kubik tersebut berdasarkan laporan masyarakat, untuk selanjutnya ditindaklanjut. Hasilnya ditemukan adanya kegiatan penebangan kayu tanpa izin dari pemerintah setempat.

“Dalam penagaman tersebut Polres berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) melalui UPTD Kehutanan Konut  untuk turun kelokasi. Setiba lokasi kami mendapati barang bukti dan adanya tenda-tenda yang dibuat oleh pelaku untuk menampung kayu tersebut “ungkapnya.

Perwira dua balak dipundak itu mengaku,. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini,guna mencari pelaku kegiatan ini, pasalnya pelaku masih dalam Lidik karena pada saat olah TKP pelaku sama sekali tidak ada ditempat.

“Barang bukti sudah kami amankan di Polres dan kasus ini kami tetap akan menulusuri serta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku ilegal loging yang berada di Konut, “tegasnya.

Ditambahkan, sejak Polres Konut diresmikan pada awal tahun 2020 lalu sudah mengungkap dua kasus illegal loging di wilayah hukum Polres Konut.

“Terhitung dengan mengamankan 23 kubik kayu illegal loging di Desa Tadoloiyo, Polres Konut sudah mengungkap dua kasus illegal loging,”tandasnya.

AJHIS