tegas.co, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT Baula Putra Buana di Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan (Konsel) tak memiliki izin pengapalan.
Seperti yang dibeberkan oleh Anggkota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Sarlinda Mokke bahwa PT Baula Putra Buana tidak mengantongi izin pengapalan dan juga diduga tak memiliki (IUP) perusahaan.
“Banyak masalah yang dimiliki oleh Perusahaan tersebut, tidak memiliki izin pengapalan dan juga kami duga tidak memiliki IUP. Sehingga operasinya harus dihentikan sementara,” kata Linda sapaan Sarlinda Mokke.
Ia melanjutkan, selama perusahaan tambang yang bergerak dibidang nikel tersebut melakukan pengapalan pihak Dinas ESDM tidak mengetahui operasi pengangkutan barang dan jasa tersebut.
Srikandi Partai Demokrat tersebut juga menambahkan, perusahaan Baula diduga ilegal dalam proses pengapalannya, sebab tidak memiliki verifikasi barang dan jasa dan mengangkut hasil tambang dalam hal ini Ori Nikel.
Masalah lainnya yang menjadi temuan Dewan adalah tidak adanya pengalihan pemegang saham, dan tidak ada tebusan ke pihak Dinas ESDM Sultra.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Dewan akan mengambil langkah yakni akan ada hearing antara pihak perusahaan dan beberapa instansi terkait.
“Langkah yang diambil DPRD Sultra pasti akan mengkonfirmasi dan menghearing PT Baula Putra Buana, mengenai masalah mereka sebab telah melakukan pengapalan tetapi tidak mengantongi izin dari Pemda Sultra,” tegas Wanita Alumni Sastra Perancis tersebut.
MAS’UD