tegas.co, JAKARTA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka loket pengajuan sengketa Pilkada untuk Pemilihan Wali Kota dan Bupati sejak tanggal 22 hingga 28 Februari 2017, tercatat Kabupaten Bombana dan Kota Kendari telah mengajukan hal tersebut.
Juru
Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hingga Jum’at (24/2/2017), telah tercatat 11 pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak dari 101 daerah.
“Dibuka sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB tercatat 11 pengajuan sengketa. Untuk hari Sabtu dan Minggu, tutup,” terangnya
Sementara permohonan pengajuan sengketa Pilkada Gubernur akan dibuka pada 27 Februari hingga 1 Maret 2017.
Berikut permohonan pengajuan sengketa Pilkada Walikota dan Bupati yang telah masuk ke MK, antara lain:
- Pasangan calon Wali kota Kendari, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Bombana, Kasra-Jaru Munara-Man Arafah mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Jepara, Subroto-Nur Yahman mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Gayo Lues, Abdul Rasad-Rajab Marwan mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Tebo, Hamdi-Harmain mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Nagan Raya, Keumangan-Said Junaidi mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Bengkulu Tengah, M Sabri-Naspian mengajukan permohonan pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Wali kota Salatiga, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Pulau Morotai, Ali Sangaji-Yuoce Makasarat mengajukan permohonan pada pada Jumat (24/2/2017).
-
Pasangan calon Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan permohonan pada Kamis, (23/2/2017).
IRFAN/MAS’UD