TEGAS.CO,. KENDARI – Beberapa lembaga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara Bersatu (GERSUB) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin(8/3).
Mereka meminta DPRD Sultra menyatakan sikap tertulis mendukung penuh DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi Undang-Undang (UU).
Ditemui di tempat aksi, Jenderal Lapangan (Jenlap), Andika menuturkan bahwa RUU P-KS bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, memulihkan korban, menindak pelaku, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
“Penghapusan kekerasan seksual yang dimaksud dalam RUU P-KS merupakan kewajiban negara dan wajib untuk didukung oleh semua pihak”, terangnya.
Ditambahkannya, akibat dari konstruksi sosial budaya masyarakat, perempuan korban kekerasan sosial justru direviktimisasi oleh masyarakat dan dianggap sebagai pihak yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan.
“Inikan ironi, mereka yang korban, justru mereka yang dianggap jadi penyebab”, herannya.
“Sehingga kami mendesak DPRD Sultra untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penghapusan kekerasan seksual”, tambahnya.
Ditempat yang sama, ketua LMND Kendari, Anhar menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal RUU P-KS sampai disahkan.
“Kami akan terus mengawal ini dan kami juga akan terus melakukan aksi, baik di media, pembagian selebaran maupun kembali hadir di DPRD provinsi”, tandasnya.
(DIRAT/YA)
Komentar