
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh melalui surat resmi bernomor 160/90 menyampaikan kesepakatan hasil rapat konsultasi pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD terkait pengangkatan Plt. Sekretaris DPRD Sultra kepada gubernur Sultra, H. Ali Mazi.
ARS menyampaikan bahwa penunjukan Plt. Sekretaris DPRD Sultra oleh gubernur Ali Mazi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sultra Nomor 821.22/1488 tanggal 12/4/2021 dipandang belum melalui mekanisme yang melibatkan terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 202 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah).
Sehingga berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Sultra, mereka meminta agar gubernur meninjau ulang penunjukan Plt. Sekretaris DPRD Sultra.

Mereka juga meminta agar dalam penunjukan Plt. Sekretaris DPRD Sultra tetap melalui prosedur atau mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 TaHun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kesepakatan pimpinan dan keterwakilan fraksi untuk menyurati gubernur Sultra agar bertindak sesuai prosedur,”kata ARS saat dikonfirmasi.
YUSRIF / MAS’UD
Komentar