TEGAS.CO,. MUNA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Muna mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Selasa sekitar pukul 13.57 WITA (18/5). SK (24 tahun) warga Kelurahan Waponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara itu diamankan setelah diduga jadi Pengedar/penjual barang terlarang jenis Shabu.
“Diamankan oleh tim berdasarkan informasi/laporan masyarakat. Saat itu SK diduga akan lakukan transaksi jual beli di sekitar jalan Wamponiki pada Selasa itu (18/5). Sekitar pukul 13.00 Wita, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Beberapa menit kemudian SK terlihat berhenti di jembatan dan saat berbelok arah saat itu juga tim langsung menghentikan kendaraan tersangka. Setelah diperiksa ditemukan ada benda jenis Shabu jadi langsung diamankan oleh Tim setelah ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB),”ujar Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi, Kamis (20/5).
Diterangkan, saat Diamankan tim mendapatkan sejumlah BB, 1 (satu) pembungkus rokok GESS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening, diduga sabu yang dililit isolasi warna biru dengan berat brutto 1,78 gram, 1 (satu) unit HP Warna hijau Merk Readmi dan 1 (satu) Sepeda Motor Matik Yamaha Fino warna Biru dengan nomor Polisi DT 67** JD.
Sejumlah BB diamankandan SK dibawa ke ruang SatResnarkoba Polres Muna untuk diproses hukum lebih lanjut. “SK kita jadikan tersangka karena diduga berperan sebagai penjual/perantara jual beli Narkotika jenis Shabu,”terangnya. Tersangka SK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Min 5 tahun, max 20 tahun kurungan penjara.
Junaedi menambahkan, selain ancaman pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkotika juga dalam segi kesehatan sangat membahayakan.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas barang Narkotika. Besar resikonya dan tidak ada manfaatnya. Apalagi di momen fitrah ini sudah seharusnya untuk menjadikan diri lebih bersih dan jauh dari barang terlarang,”tutupnya.
PENULIS: FAISAL
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar