Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, 13 Motor Diamankan

850
×

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, 13 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kendari, Sultra. Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, 13 Motor Diamankan
Dua pelaku Curanmor yang beraksi di Kendari dan Konawe berhasil diamankan. (Foto : ONNO)

“Dua pelaku curanmor yang dibekuk berinisial HD dan AS, dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik, Senin (30/10).

Dia mengatakan, kasus curanmor di Kendari tergolong sangat tinggi. Berdasarkan data-data yang dihimpun, kasus curanmor pada bulan Oktober mencapai 40-50 kasus.

“Kurang lebih satu Minggu, kita lidik keberadaan pelaku di Konawe. Kemudian kita kembangkan keberadaan pelaku ada di Kendari, kedua pelaku diamankan di Konawe dan Kendari beserta barang bukti,” ujarnya.

Sasaran pelaku melakukan pencurian ranmor adalah ditempat umum. BIasanya para pelaku memanfaatkan kelengangan pemilik motor yang meninggalkan kunci saat memarkir kendaraan.

“Dari pengakuan kedua pelaku, pemilik motor lupa mengambil kunci motor saat parkir. Berarti ada kelalaian juga dari pemilik kendaraan. Kunci tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mengambil motor lainnya,” ujarnya.

Para pelaku kemudian menual motor hasil curian di wilayah Kendari dan Konawe Selatan (Konsel). Motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 Juta. Sejauh ini ada empat motor yang sudah dijual oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disiapkan Pasal 362 junto 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

REPORTER : ONNO

PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI