Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKolaka Utara

Satresnarkoba Polres Kolut Berhasil Amankan 50 Gram Sabu dari Tangan Dua Pelaku

241
×

Satresnarkoba Polres Kolut Berhasil Amankan 50 Gram Sabu dari Tangan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Press Release pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu oleh Polres Kolaka Utara

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu, Senin (19/2).

Dari tangan dua pelaku Arsal (23) dan Hapsia (48) ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 50 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan yang didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Joni Aryanto menyampaikan bahwa pelaku telah menjadi target, namun pihaknya masih siaga pengamanan pilpres.

“Dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah,” katanya.

Disebutkannya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor dalam melakukan transaksi di wilayah masjid Agung Lasusua dan menuju ke utara.

“Kami langsung membentuk dua tim, yang satu tim menjaga di Kecamatan Katoi dan tim kedua mengejar kedua pelaku dari arah Lasusua menuju utara. Dan hasilnya personil mencegat motor kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tidak ditemukan barang haram jenis sabu di tubuh kedua pelaku, personil langsung mengambil tas warna coklat milik pelaku Hapsa.

“Dalam tas kami menemukan dua bungkus rokok Marlboro dan didalamnya ada 5 saset dengan jumlah 50 gram sabu,” lanjutnya

Pengakuan i kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari Bombana untuk diedarkan di Kolut. Begitupun sebaliknya, sabu dari Kolut akan diedarkan ke Bombana.

“Kedua pelaku kami sudah ambil sampel urinnya untuk diperiksa di Laboratorium Makassar untuk memastikan apakah kedua pelaku ini memakai sabu atau tidak. Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 112 ayat (2) nomor 35 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Laporan: IS

Editor: Yusrif

Terima kasih