Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Panitera PN Jakarta Barat Diperiksa Oleh Penyidik KPK

1080
×

Panitera PN Jakarta Barat Diperiksa Oleh Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bantuasa Sitanggang, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK akan menggali keterangan Bangtuasa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, mantan panitera PN Jakut. Bantuasa akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi tersangka Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Febri Diansyah selaku Juru bicara KPK FOTO : RUL

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi) terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis (12/1/17).

Rohadi dijadikan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di PN Jakut. Dalam kasus gratifikasi, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai Panitera PN Jakut. Melainkan diduga saat menjabat Panitera PN Bekasi, Jawa Barat. Penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan swasta dalam kasus ini, yaitu Stefanus Salmon, Siegfrid Salmon, dan Yusran. Namun, belum diketahui keterkaitan saksi dalam kasus yang membelit Rohadi itu. KPK telah menyematkan status tersangka kepada Rohadi. Mantan panitera PN Jakut itu diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara di PN Jakut.

Dalam kasus gratifikasi ini, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai panitera pengganti PN Jakarta Utara, tetapi juga menjadi panitera lengganti PN Bekasi. Rohadi diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rohadi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RUL/MAS’UD