Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Warga Hakimi Pencuri Hingga Babak Belur

814
×

Warga Hakimi Pencuri Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH TIMUR – Aksi main hakim sendiri, seorang yang diduga pelaku pencurian bernama Mahmuddin (27) babak belur di hakimi oleh warga setempat di Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku pencurian Mahfuddin Saat mendapat pertolongon medis di RS Zubir Mahmud. FOTO : ROBY SINAGA
Pelaku pencurian Mahfuddin Saat mendapat pertolongon medis di RS Zubir Mahmud.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno membenarkan adanya warga yang di duga spesialis pencuri di rumah warga di hakimi massa hingga babak belur.

“Warga menangkap Mahmuddin dan mengahikiminya karena di duga melakukan pencurian di salah satu rumah warga sekitar pukul 03.30 Dini hari. Saat ini pelaku telah di amankan dan di rawat di salah satu rumah sakit,”Ujarnya kepada tegas,co, selasa (11/4).

Menurut Didik Suratno, warga yang ditangkap oleh warga itu adalah Desa Panton Rayeuk Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur

Penangkapan itu dilakukan setelah Mahmuddin masuk ke dalam rumah Nurdin (57) dan mengambil barang milik korban. Namun aksi Pelaku dipergoki oleh warga yang sedang berjaga malam.

“Karena aksinya di pergoki warga yang sedang jaga nalam pelaku mencoba kabur ke pematang sawah, warga pun ramai ramai mengejar pelaku. Namun naas bagi pelaku, saat mencoba kabur malah terjatuh di pematang sawah dan kemudian diamuk oleh warga,”katanya.

Warga yang merasa kesal akibat perbuatan pelaku ahirnya menghajar pelaku hingga babak belur. Untungnya Kepala Desa cepat melaporkan ke jadian tersebut, sehingga anggota cepat mengamankan pelaku dan melarikan pelaku ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan.

“Dari kejahatan yang dilakukan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejatan pelaku , 6 (enam) unit handphone. Atas pengangkapan pelaku, Polisi akan memprosesnya dengan hukum,”Tandas periwira tiga balak dipundak itu.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih