Wabup Konsel Ingatkan PNS Untuk Tidak  Dekat Narkoba

tegas. co. KONSEL, SULTRA – Maraknya peredaran Narkotik dan Obat terlarang membuat Wakil Bupati Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara DR. H. Arsalim menghimbau pada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mendekati narkoba apalagi mengedar dan memakainya. Sanksinya sangat berat, selain diproses hukum dengan ancaman penjara juga ancaman pemecvatan dari statusnya sebagai PNS.

Wakil Bupati Konawe Selatan Dr. H. Arsalim Arifin. FOTO : MAHIDIN

Hal itu ditegaskan Arsalim Arifin kepada sejumlah awak media, usai memberikan pengarahan kepada seluruh PNS Lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam suatu kegiatan, Jum,at (30/12).

Iklan PUPR

Menurut orang nomor dua di Konsel itu, Narkoba adalah musuh bersama kita dan itu harus kita perangi bersama-sama. Dihimbau ASN Konsel jangan perna bermain-main dengan barang haram tersebut, jika ada yang ditemukan secara sah memakai barang haram itu maka langkah tegas pemberian sanksi akan di berikan. “sanksinya cukup berat selaian di hukum penjara, oknum tersebut juga bakal dipecat dari PNS-nya,”ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Konsel itu mengaku, peredaran dan penggunaan narkoba itu tidak saja di Kota-kota besar, tetapi sudah merembet hingga di pelosok perdesaan. Karena itu peredarannya perlu diwaspadai. Terkhusus bagi pegawai negeri Sipil, baik yang memiliki jabatan ataupun hanya sebagai staf, jika teridentifikasi memiliki, mengedar dan menggunakan, maka rezikonya harus ditanggung. “Pimpinan dalam hal ini Bupati tidak akan main-main jika ada pegawainya yang terlibat Narkoba, sanksinya akan langsung ditegakkan,”akunya.

Ditegaskan, Undang-Undang Kepegawaian terkait dengan ASN menyebutkan, jika terbukti secara sah dan sudah di jatuhi hukuman lebih dari dua tahun, maka sanksi yang akan di berikan adalah pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan. “Untuk itu saya selalu menghimbau agar PNS untuk tidak dekat dengan Narkoba, ” tegasnya.

Sebaliknya PNS harus menjadi garda terdepan untuk bersama-sama memberantas Narkoba. Jika melihat, menemukan penggunaan zat adiktif terlarang itu agar segera melaporkan. Selain itu untuk turut mengkampenyekan tentang bahaya laten penggunaan Narkoba kepada masyarakat di konawe Selatan.

MAHIDIN / MAN