Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Mantan Anggota TNI Dihajar Warga

1083
×

Mantan Anggota TNI Dihajar Warga

Sebarkan artikel ini

tegas.co.ACEH TIMUR –Maradona (35) mantan anggota TNI ini dihajar warga hingga babak belur ketika hendak melakukan pencurian kendaraan sepeda bermotor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL 3397 YN

Tersangka Maradono mantan anggota TNI AD saat dirawat di Rumah sakit setelah dihakimi warga. FOTO : ROBY SINAGA

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap membenarkan, ada mantan anggota TNI AD berpangkat Prajurit Kepala (Praka) dihakimi oleh warga setelah ketahuan hendak melakukan pencuruian Ranmor  bahwa pelaku di ketahuai merupakan alamat Desa Ngekrang Rumah Pasir, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Timur. “Korban yang bertempat tinggal di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, telah kami amnkan dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” Ujarnya kepada tegas.co, Rabu (25/1).

Parmohonan Harahap menjelaskan, pelaku di hakimi warga saat ketahuan hendak mencuri
Sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL 3397 YN, milik Fajri, warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa (24/1/2017).

Berdasarkan pengakuan Fajri, pada saat itu dirinya berada di dalam rumah
tiba tiba mendengar ada suara mendorong sepeda motaor, lantas Fajri melihat ada laki-laki di atas sepeda motor miliknya, sepontan Fajri langsung memukul Tersangka dan terjatuh bersamaan dengan sepeda motor miliknya. Melihat Fajri memukuli tersangka masyarakat setempat langsung datang ikut menghakimi tersangka hingga pingsan.

Setelah mengetagui tersangka pingsan, lantas masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut ke Anggota Polres Aceh Timur.

“Mendapat laporan tersebut anggota langsung mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP), selanjutnya terangka di bawa ke RSUD Dr. Zubir Mahmud Idi guna mendapatkan perawatan medis. Tandas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap.

ROBY SINAGA / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos