tegas.co, YOGYAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas Gugatan Pembatalan SK Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia ASPI DIY di Yogyakarta, Kamis (13/4) siang.
Sebelumnya telah dilakukan sidang sebanyak delapan kali. Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan oleh para Penggugat. Diantaranya, Dr. Ari Hernawan S.H., M.Hum dosen FH UGM (Ahli Ketenagakerjaan) dan B. Hengky Widhi Antoro SH, M.Hum (Ahli Administrasi Negara)
Ari Hernawan menjelaskan, bahwa Gubernur seharusnya memiliki sikap dalam menjalankan hukum agar beriringan.
“Upah Minimum harus sesuai dengan hukum formil dan materil. Sikap gubernur menjalankan hukum formil seharusnya berjalan harmonis dengan hukum materil, namun kenyataanya tidak” jelasnya
Beliaupun menambahkan, kebijakan dalam pemberian upah harus melindungi kelayakan hidup pekerja dan keadilan.
Tuntutan ASPI, meminta Gubernur mencabut SK tersebut karena tidak sesuai dengan isi Undang-undang ketenagakerjaan. Hasil keputusan Gubernur DIY untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2017 sebesar Rp 1.337.645,25.
“Upah minimum yang tertulis di SK tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Itu sangatlah kecil bagi teman-teman pekerja” ujar Detkri Badhrion, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pekan depan, hari Kamis tanggal 13 April dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar