tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sebagai pekerja atau buruh yang tergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh adalah aset negara, oleh karena itu mereka patut dihargai dan berhak untuk medapatkan pelayanan yang proporsional di May Day, Senin (1/5).
Hal itu ditegaskan Kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra Dr. H. Saemu Alwi, SE, MS. Menurutnya, ketika ada upaya upaya yang menghalang- halangi atau memaksa pekerja atau buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh.
“Misalnya pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi. Kemudian tidak membayar atau mengurangi upah pekerja atau buruh, melakukan intimidasi dalm bentuk apapun, atau melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja atau buruh,”Ungkapnya saat ditemui di Kendari, Senin (1/5).
Dikatakan, bagaimana pun pekerja atau buruh, sebagai warga negara mempunyai hak dan persamaan dalam kedudukan hukum, untuk mendapatkan pekerjaan atau penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja atau buruh.
BAIM / HERMAN
Komentar