Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Tiga Pengguna Sabu –Sabu  dan Dua Pengedar Farmasi Ditangkap Polisi

887
×

Tiga Pengguna Sabu –Sabu  dan Dua Pengedar Farmasi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Tiga pelaku pengguna sabu-sabu dan dua pengedar farmasi berhasil diringkus anggota Sat Reskoba Polresta Probolinggo di tempat dan waktu berbeda. Dari mereka, diamankan barang bukti (BB) sabu seberat total 1,7 gram, pil trex 430 butir, pil dextro 700 butir, dan uang hasil penjualan Rp 923 ribu.

pelaku pengguna Sabu-sabu dan pengedar Farmasi yang dibekuk Polisi. FOTO : INT
Pelaku pengguna Sabu-sabu dan pengedar Farmasi yang dibekuk Polisi.
FOTO : INT

Dua pengedar farmasi yang ditangkap yaitu, Sugeng Wuriono, 33, warga Jalan Kartini, Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Isfarofidi, 37, warga Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.

Sedangkan tiga pengguna sabu-sabu yang dibekuk sama-sama warga Kabupaten Probolinggo. Yaitu Abdul Adim, 22, dan Buasan, 30, warga Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto dan Muhammad Faisol, 26, warga Dusun Mawar, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal melalui Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo, Kamis (18/5) mengatakan kronologi penangkapan para pelaku yang dilakukan anggota Sat Reskoba. Dimulai dari Sugeng Wuriono dan Isfarofidi, pengedar pil koplo.

Sugeng Wuriono diamankan Minggu (16/4/2017), pukul 20.00 di Jalan WR Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo. Saat digeledah, didapati 250 pil trex dan 700 dextro di sakunya. Serta, uang hasil penjualan Rp 900 ribu.

Lalu, Rabu (17/5/2017) petugas mengamankan Isfarofidi, di Pelabuhan Tanjung Tembaga Barat, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pukul 16.00. Saat digeledah, di sakunya ditemukan 180 pil trex.

Akhirnya, anggota mengamankan pil tersebut beserta sebuah HP Samsung dan uang hasil penjualan Rp 23 ribu sebagai bukti,” tegas AKP Dodik, pada awak media.

Kini, kedua pelaku edar farmasi itu dijerat pasal 196 atau 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atau ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara, tiga pengguna sabu-sabu yang diamankan Sat Reskoba ditangkap bergantian pula. Abdul Adim dibekuk Sabtu (22/4), pukul 20.00 di indekosnya Jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari pelaku diamankan sabu seberat 0,24 dan 0,26 gram, satu unit HP Smart Fren dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah nopol N 6989 SN.

Selanjutnya, Senin (1/5/2017) pukul 21.00 di Jalan raya Bromo, Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, giliran Muhammad Faisol dibekuk. Dia diamankan lantaran terbukti memiliki sabu seberat 0,35 gram. “Dari pelaku ini sabu beserta sebuah HP Oppo warna hitam diamankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Selisih satu jam, Senin (1/5/2017) pukul 22.00, anggota Sat Rerkoba mengamankan Buasan di  Dusun Klompang, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Dengan barang bukti sebuah pipet berisi sabu yang telah dibakar, satu buah bong dan satu buah HP Nokia warna biru.

Tiga penangkapan itu, menurut AKP Dodik, berawal dari informasi masyarakat. Kini, ketiga pengguna sabu itu dijerat pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

ASL / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos