Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Kapolres Beberkan, Alasan Pengantar “Mumbul” di Lapas Tidak Ditahan

1003
×

Kapolres Beberkan, Alasan Pengantar “Mumbul” di Lapas Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kota kendari AKBP Jemi Junaidi. FOTO : ONNO
Kapolres Kota kendari AKBP Jemi Junaidi.
FOTO : ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Rabu (9/8/2017) lalu, seorang pria bernama Faisal Hidayat alias Ical diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari diduga mencoba memasukan obat-obat terlarang, jenis mumbul yang diselipkan dalam nasi kotak.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, terkait dengan kasus yang ditangkap di lapas itu, prosesnya terus berjalan hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.

“Itu kan jenis obat-obatan yang tertuang dalam undang-undang kesehatan. Kita tidak tahu dia menjual atau apa,” ungkap Jemi Junaidi ditemui di DPRD Kota belum lama ini.

Lanjutnya, saat itu dia hanya membawa obat-obat tersebut ke Lapas. Saat ini, pihaknya masih melakukan mencarian atas kepemilikan obat-obatan itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Faisal Hidayat diamankan saat kedapatan membawa obat terlarang “mumbul” ke lapas pada Rabu (9/82017) lalu.

Seratus butir mumbul tersebut, Faisal memasukan 10 paket mumbul dengan cara menyelipkan 9 paket bungkusan mumbul ke dalam sebuah nasi kotak dan 1 paketnya lagi di saku jaketnya. Namun karena gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas Lapas menggagalkan pengiriman mumbul tersebut.

Dia mengaku,nekat melakukannya atas permintaan rekannya Firman yang saat itu berada dilapas (Napi). Pengakuannya, sudah melakukan aksinya  sebanyak tiga kali.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN