Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Sosialisasi Narkoba, Kepala Bandara Gandeng BNNP dan Ditresnarkoba

711
×

Sosialisasi Narkoba, Kepala Bandara Gandeng BNNP dan Ditresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Narkoba yang dilakukan pihak BNNP Sultra di Bandara Haluoleo. FOTO : ONNO
Sosialisasi Narkoba yang dilakukan pihak BNNP Sultra di Bandara Haluoleo.
FOTO : ONNO

tegas.co, KENDARI, SULTRA  – Mendukung program pemerintah dalam memerangi penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Pihak Bandara Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kepala Bandara Halu Oleo Rudi Richardo mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen untuk meningkatkan penegakkan mengenai bahaya narkoba serta bahaya lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,

“Kami sudah berkomitmen dengan BNNP dan Ditresnarkoba serta instansi terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, aknlan memperdayakan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Sultra. Agar tidak ketergantungan lagi di kantor pusat.

“Rangkaian dari sosialisasi ini, untuk mencegah bahaya penerbangan,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto membeberkan, mendukung program pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalaguna narkoba.

“Agar bisa memutuskan dan memberantas peredaran narkoba dan menimalkan. Apa gunanya kita melakukan pemberantasan penyalagunaan ini, kalau kita tidak minimalkan,” ujar Sumarto.

Masih kata dia, maksudnya, memberikan pengertian dan pemahaman sedalam-dalamnya kepada masyarakat agar bisa menimalkan penyalagunaan narkoba. Kepala Bandara sangat positi melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi ini.

“Kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan urine. Ini bisa menujukkan orang tersebut memakai atau tidak,” katanya.

Selain itu, dengan melakukan tes urine bisa melihat dan mengetahui apakah orang tersebut menggunakan narkotika  yang mengadung metamfetamina atau psikotropika atau menggandung Benzo.

“Apa hasilnya, dari tes urine  kita bisa tau orang tersebut memakai narkoba,” paparnya.

Dia menambahkan, Kalau memang ada yang positif akan dilakukan interogasi dan akan didalami. Apakah ada keterkaitan dari peredaran atau  tidak.  Kalau dia positif dan tidak ada barang bukti akan lakukan asesment oleh BNNP.

“Saya kira sudah jelas, undang-undangkan memberatkan bagi pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitas,” tutupnya.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN