Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Tertangkap

1858
×

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemerkosa anak dibawah umur Irfan Tayong (tengah) saat hendak dimasukkan dalam sel mapolres Kolaka. FOTO ; ASDAR LANTORO
Tersangka pemerkosa anak dibawah umur Irfan Mayong (tengah) saat hendak dimasukkan dalam sel mapolres Kolaka.
FOTO ; ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Aparat Kepolisian dari Polsek Wundulako berhasil menangkap Irfan Mayong (20) yang merupakan tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di desa Baula Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (18/9) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui melakukan perbuatan bejatnya, saat melihat korban bermain disuatu acara pesta, usai mengkomsumsi minuman keras.

Penangkapan terhadap Irfan Mayong tersangka pelaku pemerkosaan oleh jajaran Polsek Wundulako itu berdasarkan laporan masyarakat atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial CB  di Desa Baula, Kcamatan Baula, pada tanggal 17 september 2017 pukul 03.00 wita.

Kejadian ini bermula saat korban bersama keluarganya berada di sebuah pesta di Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka. Sekitar pukul 21.00 wita, korban bermain dengan teman – temannya, tiba – tiba tersangka yang sudah dibawah pengaruh alcohol, mengajak untuk mengikutinya.

Demi memuluskan aksinya, tersangka mengaku kepada korban, jika dia merupakan teman bapaknya. Saat berada disebuah rumah persawahan, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka pakaian korban, dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya, korban CB yang masih berumur 9 tahun itu mengalami luka robek pada alat vitalnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan hal tersebut kepada siapa pun,” ujar Bripka Yohannis anggota polsek Wundulako menirukan laporan korban kepada tegas.co di mapolsek Wundulako.

Menurut Yohanis, perbuatan tersangkaa diketahui, setelah korban sendiri yang menceritakan kepada orang tuanya, lantaran tidak mampu menahan kesakitan.

“Hingga saat ini korban CB masih dirawat di rumah sakit, sementara tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kolaka,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN