Example floating
Example floating
Berita Utama

Oknum Karyawan PLN, Diciduk Polisi Lantaran Edarkan PCC

971
×

Oknum Karyawan PLN, Diciduk Polisi Lantaran Edarkan PCC

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pria berinisial AR alias R (25) merupakan oknum karyawan PLN Cabang Wuawua Kendari, ciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Oknum Karyawan PLN, Diciduk Polisi Lantaran Edarkan PCC
Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaedi SIK (kiri) didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rudika Harto Kanajiri. Saat press Release kasus penangkapan pengedar PCC di kendari FOTO: O N N O

Pria tersebut dibekuk, karena ikut membantu mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa izin edar atau barang yang membahayakan nyawa orang lain.

Dari pengakuan tersangka AR alias R (25) merupakan oknum karyawan PLN Cabang Wuawua. AR membantu rekannya untuk membantu mengedarkan pil PCC tersebut.

“Saya kerja di PLN pak, baru kali ini mengedarkan PCC ini. Itupun saya hanya membentu teman edarkan PCC, karena teman minta tolong sama saya makanya saya bantu edarkan,” ucapnya kepada tegas.co.

Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jimi Junaedi SIK mengatakan, berawal dari penangkapan salah satu tersangka, berinisial FA alias F (27), Selasa (05/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita. FA ditangkap disalah satu rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga berisikan 2000 butir pil PCC,” ungkap Jimi Junaedi saat ditemui di Polres Kendari, Senin (11/12/2017) siang tadi.

Selain ribuan pil PCC, juga diamankan 1( satu] buah Handpone merek Vivo berwarna hitam dengan sim cardnya. Selain itu uang tunai sebesar Rp 560 Ribu,1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA, 1 (satu) buah lakban coklat, 1(satu) pack kantong plastic bening, 1(satu) buah tas ransel warna hitam merek Forester.

Lanjut mantan Kapolres Konawe itu, Rabu (6/12/2017) Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus satu tersangka lainnya beinisial AR alias R (25). AR tangkap saat terjaring dalam operasi cipkon.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5.076 butir pil PCC,” kata perwira berpangkat dua Melati dipundak itu.

Kedua tersangka dijerat pasal 197 Junto pasal106 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini dua tersangka, sudah di tahan di Rutan Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih