tegas.co., JAKARTA – Sekitar lima tahun menjadi buron Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diringkus.
Sumber terpercaya menulis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 1999-2004 sekaligus buronan kasus korupsi, Siti Haola Mokodompit. Siti merupakan terpidana kasus korupsi yang telah lima tahun menjadi buron.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka mengungkapkan bahwa, Siti ditangkap di kawasan Radio Dalam Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Jan menyebut, pihak Siti sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Ketika hendak dilakukan penangkapan sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung,” kata Jan, Jakarta, Jumat 13 April 2018.
Dalam kasusnya, Siti bersama tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999- 2004 lainnya secara bersama-sama melakukan korupsi dengan modus memanipulasi penggunaaan anggaran perjalanan dinas.
Jan mengatakan, akibat perbuatannya itu, Siti beserta rekannya itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar. Akibat perbuatannya, Siti harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jan mengungkapkan, penangkapan Siti ini merupakan kelanjutan dari program tangkap buronan (tabur). Sejauh ini, Kejagung sudah berhasil menangkap 66 orang buronan.
“Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya,” tutup Jan.
MAS’UD
Komentar