DPRD Sultra Dalami Dugaan Pungli di BKK

DPRD Sultra Dalami Dugaan Pungli di BKK
DPRD Sultra Dalami Dugaan Pungli di BKK

KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menanggapi laporan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Balai Karantina Kesehatan (BKK).

Dugaan ini terkait dengan proses pemeriksaan sanitasi kapal di Pelabuhan Kota Kendari dan pertama kali diungkapkan oleh Indonesia Port Monitoring Agency (IPMA).

Iklan ucapan Dirut Kendaripos

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Sultra melalui Komisi III dan IV telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan pada Senin, 21 April 2025.

Langkah konkret selanjutnya yang direncanakan adalah inspeksi mendadak (sidak) atau turun langsung ke Kantor Balai Karantina Kesehatan di Kendari.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, yang memimpin RDP, menjelaskan bahwa tujuan utama sidak adalah untuk mengamati dan memahami secara langsung prosedur pemeriksaan sanitasi kapal yang dijalankan oleh Balai Karantina Kesehatan Kendari.

DPRD juga melakukan analisis awal dari perspektif hukum dan regulasi, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran terkait pungutan tidak sah dan penyalahgunaan wewenang jika dugaan Pungli terbukti.

Beberapa peraturan perundang – undangan Indonesia berpotensi dilanggar jika praktik Pungli ini benar terjadi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Penerimaan biaya di luar tarif resmi atau tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur berbagai aspek kegiatan pelabuhan, termasuk kesehatan dan sanitasi, serta peraturan dari Kementerian Kesehatan terkait karantina kesehatan di pelabuhan, juga menjadi landasan hukum yang relevan dalam kasus ini.

DPRD Sultra Dalami Dugaan Pungli di BKK
DPRD Sultra Dalami Dugaan Pungli di BKK

DPRD Sultra juga menekankan pentingnya memeriksa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi daerah untuk layanan kesehatan di pelabuhan guna memastikan legalitas setiap pungutan yang dikenakan.

Rencana sidak oleh DPRD Sultra merupakan langkah proaktif untuk memverifikasi kebenaran dugaan Pungli secara langsung.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan rekomendasi dari IPMA terkait potensi keterlibatan badan usaha milik swasta (BUMS) dalam proses kegiatan di Balai Karantina Kesehatan Kendari.

Andi Muh. Saenuddin menegaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga dapat dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

DPRD Sultra menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan imparsial terhadap dugaan ini.

Jika terbukti adanya praktik Pungli, DPRD akan merekomendasikan tindakan hukum dan administratif yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pelayanan publik di sektor pelabuhan.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar