7.776 Caleg Akan Perebutkan 490 Kursi DPRD se -Sultra, Berikut Rinciannya

tegas.co, KENDARI, SULTRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Kuota Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (20/6/2018) mengatakan, Pemilu di Sultra akan dilaksanakan pada 17 April 2019 dan akan diikuti oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Jumlah kursi DPRD se-Sultra sebanyak 490 kursi pada 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk DPRD Kabupaten/Kota diantaranya Kota Kendari terdiri dari 35 kursi, 5 dapil, dan 560 bacalon; Konsel 35 kursi, 4 dapil, 560 bacalon; Konawe 30 kursi, 5 dapil, 480 bacalon; serta Kolaka 30 kursi, 4 dapil, 480 bacalon.

Sementara itu Muna 30 kursi, 6 dapil, 480 bacalon; Baubau 25 kursi, 3 dapil, 400 bacalon; Bombana 25 kursi, 5 dapil, 400 bacalon; Kolut 25 kursi, 3 dapil, 400 bacalon; Koltim 25 kursi, 4 dapil, 400 bacalon; Buteng 25 kursi, 5 dapil, 400 bacalon; Buton 25 kursi, 3 dapil, 400 bacalon; dan Wakatobi 25 kursi, 5 dapil, 400 bacalon.

Kemudian Busel 20 kursi, 4 dapil, 320 bacalon; Mubar 20 kursi, 3 dapil, 320 bacalon; Konut 20 kursi, 4 dapil, 320 bacalon; Butur 20 kursi, 3 dapil, 320 bacalon; dan  Konkep 20 kursi, 3 dapil, 320 bacalon.

Sedangkan untuk DPRD Prov Sultra terdiri dari sebanyak 720 bacalon untuk 45 kursi di 6 Dapil. Kemudian DPR RI Dapil Sultra sebanyak 96 bacalon untuk 6 kursi.

“Sehingga dengan asumsi maksimal tersebut diatas maka Pemilu DPRD Kab/Kota, Pemilu DPRD Provinsi dan DPR RI Dapil Sultra pada Pemilu 2019 yang akan diajukan oleh 16 parpol peserta pemilu sebanyak 7.776 bakal calon,” ungkapnya.

Natsir menambahkan, pihanya siap melayani jika semua Parpol Peserta Pemilu (16 Parpol peserta Pemilu 2019) mengajukan calon sesuai dengan jumlah maksimal kursi setiap Kabupaten/Kota.

“Maka calon yang diajukan pimpinan 16 Parpol yang harus kita layani setiap Kabupaten/Kota untuk diferifikasi syarat bakal calon, termasuk surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dikeluarkan PPS,” tandasnya.

REPORTER: LM FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar