Mahasiswa tersebut terjaring petugas di Jalan Bay Pass Kota Raha saat berboncengan menuju ke pasar dengan temannya menggunakan motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, mahasiswa tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat, namun anggota polisi dikejutkan dengan penemuan Sajam. Mahasiswa itu kemudian digiring di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Muhammad Arifin Fajar menerangkan, saat melaksanakan patroli, tim Rajawali Satlantas Polres Muna mendapatkan kendaraan yang mencurigakan.
“Jadi dilakukan pencegahan, namun yang bersangkutan masih menghindar dari petugas. Jadi petugas tambah curiga, kemudian diadakan pemeriksaan, ternyata ditemukan barang bukti berupa Sajam. Kemudian kami menyerahkannya ke Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi menambahkan, pihaknya saat ini sudah melakukan pemerikasaan terhadap mahasiswa tersebut.
“Mahasiswa tersebut terbukti membawa Sajam. Untuk itu, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12, dia (mahasiswa) diancam hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.
KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN