tegas.co., JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membekuk pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di Jalan Taman Palm Lestari Rt13/16 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis Malam (24/01/ 2019), Pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menerangkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FR (24), TM (24) dan KF (21).
Penangkapan kepada ketiganya dipimpin langsung oleh Panit Narkoba Tambora Iptu Yugo Pambudi. Pertama, menangkap tersangka FR di Jalan Taman Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
“Dari tangan tersangka FR polisi mengamankan dua bungkus ganja kering yang dibungkus kertas sebarat 4,80 gram,” tutur Kompol Iver Son, Minggu (27/01/2019).
Dari penangkapan FR, kemudian mengembang dan akhirnya berhasil meringkus dua orang lainnya, yakni TM dan KF.
Dari tangan ketiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sepuluh paket ganja kering dan satu unit Handphone (HP) merk Nokia sebagai alat bertransaksi, selanjutnya para tersangka saat ini menjadi Penghuni Hotel Prodeo Polsek Tambora, karena perbuatan mereka.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN