Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumPilkada Serentak

Bawaslu Konsel Hentikan Kasus Nirna Lachmudin

991
×

Bawaslu Konsel Hentikan Kasus Nirna Lachmudin

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Konsel Hentikan Kasus Nirna Lachmudin
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK S.HI FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI asal partai PDIP, Nirna Lachmuddin S. Pd.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK S.HI kepada wartawan. Senin, 3/3/2019.

Menurut Awal sapaan akrabnya, terkait temuan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Hj. Nirna Lachmuddin pada kegiatan Pengobatan Gratis tanggal, 2 Februari 2019 di Desa Lamoen Kecamatan Angata, telah dilakukan pembahasan II (Gelar Perkara II) Gakkumdu Konsel serta telah diplenokan oleh Bawaslu Konsel hari Kamis tanggal 28/02/2019.

Awal menjelaskan, Kesimpulan forum Gakkumdu Konawe Selatan tidak bulat (dissenting opinion). Bahwa temuan a quo oleh pendapat Bawaslu Konawe Selatan berdasarkan kajian terhadap fakta (peristiwanya jelas) yang kemudian dikuatkan dengan alat bukti sesuai catatan-catatan pada rekomendasi pembahasan I.

Dan rapat koordinasi Gakkumdu sebelum Pembahasan II, sambung Awal, telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari unsur Penyidik bersama Jaksa pada pendapatnya masih terdapat perdebatan pada unsur pasal yang disangkakan.

Sehingga, tambah Awal, tidak memenuhi unsur dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Penyidik Gakkumdu Konawe Selatan. Sehingga rekomendasi Pembahasan II Gakkumdu terhadap temuan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses Penyidikan.

“Dari dimulainya sampai dengan berakhirnya Pembahsan II yang kurang lebih berlangsung selama 6 jam tanpa jeda, masing-masing unsur di Gakkumdu tetap pada pendapatnya terkait unsur Pasal dengan alat bukti yang ada. Pertimbangan inilah sehingga Bawaslu Konawe Selatan dalam pleno tidak dapat meneruskan temuan a quo ke tingkat Penyidikan Penyidik Gakkumdu,” imbuh Awal.

PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD

Terima kasih