Lagi, Demo Tambang di Konkep Pecah, Syahbandar Dilarang Terbitkan SIB PT SJM

Lagi, Demo Tambang di Konkep Pecah, Syahbandar Dilarang Terbitkan SIB PT SJM
Puluhan massa Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola saat aksi di Langara Konkep: FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Umum Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola mengingatkan agar Syahbandar Langara, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi PT Sultra Jembatan Emas (SJM).

Pasalnya, perusahaan pertambangan tersebut sudah dinyatakan pailit sejak beberapa tahun lalu oleh PTUN Makassar.

Iklan ARS

Pailitnya PT SJM juga diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, ESDM Sultra dan Kementrian ESDM RI.

“Intinya perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi kerena pailit sejak 2014, tapi sampai saat ini pihak Syahbandar Lapuko tetap menerbitkan SIB untuk mengangkut ore dari tahun 2014 sampai Februari 2019.

Alfin mengaku sangat kecewa dengan tindakan Syahbandar yang hingga saat ini masih terus menerbitkan SIB pada PT SJM. Bahkan, Alfin menduga ada permainan yang tak beres antara perusahaan dengan Syahbandar. “Kuat dugaan saya, ada ‘kong-kalikong’ antara SJM dengan Syahbandar,” kesalnya.

Alfin juga meminta kepada pihak ESDM Sultra agar konsisten dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya yang tidak menyepakati beroperasinya PT SJM.

“Dalam surat berlayar tersebut ada keterlibatan ESDM Sultra karena ada direktur pengawasan tambang yang ditunjuk langsung oleh ESDM, kami menduga ESDM tidak konsisten dengan  surat yang mereka keluarkan sebelumnya,”tutup Alfin.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD