tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Oknum Haji berinisial H. MA (60) dilaporkan ke Polsek Ngapa, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan persetubuhan terhadap MW samaran (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Jum’at (8/3/2019), pukul 15.30 wita.
H. MA dilaporkan oleh orang tua korban, M (38) setelah mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh terlapor.
Laporan dengan nomor Polisi (LP) / 03 / III / 2019 / Sultra / Res.Kolut / Sek.Ngapa / 08 Maret 2019 mulai dilakukan penyelidikan oleh polisi setempat.
Pak haji kini diamankan pihak berwajib sembari dilakukan proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ngapa, Kolut.
Korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ayahnya M. Mendengar rintihan sang anak yang terkesan trauma, sang ayah langsung mengadu ke Polisi.
Anak petani itu baru berani mengungkapkan peristiwa persetubuhan yang membebani pikirannya setelah digarap pada September 2017 oleh H. MA.
“Kejadiannya sepulang sekolah pukul 13.00 wita,” ujar Kapolsek sebagaimana yang dikisahkan H dari penuturan anaknya, Sabtu (9/3).
Kronologisnya, saat itu pak haji memanggil MW masuk ke rumah barunya yang berhadapan dengan sekolah korban.
Ketika MW sudah menginjakkan kaki di balik pintu utama, pelaku lantas menguncinya dari dalam dan lantas mengangkat rok belakang MW.
Pelaku langsung memeloroti pakaian korban dan terjadilah hal yang diinginkan pak haji tersebut. Meski MW sempat melawan.
Kapolsek Ngapa Ipda Adianto, SH membenarkan adanya laporan pelecehan seksual terhadap MW yang merupakan siswi SMP yang masih dibawa umur itu.
Usai digarap korban saat itu juga langsung disuruh pulang,”Korban takut dan baru menceritakan ke ayahnya kemarin,”ujar Kapolsek.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan di Pasal 76D, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan pula bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam “Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
REPORTER: ISRAEL YANAS
PUBLISHE: MAS’UD
Komentar