Example floating
Example floating
Opini

Menilik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Sirna

767
×

Menilik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Sirna

Sebarkan artikel ini
Menilik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Sirna
SUSIYANTI

Berita mengenai kasus kekerasan seksual seakan tiada habis, hampir di setiap pemberitaan tak pernah sepi tentang hal itu. Sebagaimana kasus yang ditangani oleh P2TP2A Aceh, Polda dan LBH bahwa Selama kuartal pertama tahun 2019 terjadi sebanyak 158 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh.

Adapun tindak kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi pada tahun 2019 yakni perkosaan, sebanyak 34 kasus. Menyusul pelecehan seksual 33 kasus, kekerasan psikis 22 kasus, fisik, dan penelantaran masing-masing 16 kasus, KDRT 11 kasus, ABH 9 kasus, hak asuh anak 4 kasus, incess dan sodomi 3 kasus, trafficking 2 kasus, eksploitasi ekonomi, dan seksual masing-masing 1 kasus, lain-lain 16 kasus (Liputan6.com, 14/07/2019).

Tak ketinggalan pula, Konawe Selatan (Konsel) misalnya, sejak Tahun 2015 hingga 2018, salah satu kabupaten di Sultra ini, telah mencatat rekor kasus kekerasan seksual anak hingga mencapai 50 kasus. Kepala Bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan, Jimmy Norman pun membenarkan hal itu. Bahkan menurutnya, 5 kasus yang terjadi di awal tahun 2019, menggenapkan data terbaru menjadi 55 kasus (Infosultra.id, 22/02/2019).

Jika menilik mengenai terjadinya kasus kekerasan seksual, sebenarnya sudah cukup banyak solusi yang diberikan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun sayangnya solusi tersebut belum mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang kasusnya kian memprihatinkan.

Hal tersebut merupakan permasalahan yang kompleks dan beragam penyebabnya. Untuk menyelesaikan berbagai macam kasus kekerasan seksual tentu tidak cukup hanya dengan menindak lanjuti pelakunya saja, tetapi juga harus dituntaskan hingga keakar-akarnya atas pemicu adanya perbuaan itu.

Selain itu, kasus kekerasan seksual tak dapat dipungkiri terjadi akibat pergaulan wanita dan pria yang makin bebas dan minimnya dalam mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat, terlebih norma agama. Pun karena rasa malu seolah telah hilang dalam diri seseorang, apalagi perasaan bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga dipengaruhi oleh media, baik itu media cetak maupun elektronik. Apalagi media porno tidak sulit untuk diakses oleh semua kalangan. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan tak sedikit hal itu juga dapat dipicu oleh penggunaan narkoba dan minuman keras.

Atas nama modernisasi pula nilai kebebasan kian merasuk hampir di benak semua orang. Tak sedikit juga saat ini masyarakat telah banyak yang terinfeksi oleh paham liberalisme. Sehingga atas nama kebebasan seseorang dapat melakukan perbuatan sesukanya. Walau bertabrakan dengan  nilai-nilai agama sekalipun.

Sementara dalam Islam untuk memberantas kasus kekerasan seksual di antaranya dengan menutup secara keseluruhan pintu yang dapat menghantarkan ke arah yang dapat menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan tersebut. Sebagaimana firman-Nya dalam Alquran surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan seburuk-buruknya jalan”.

Di samping itu, Islam juga mengatur hubungan antara pria dan wanita. Di mana sejatinya kehidupan pria dan wanita terpisah. Kecuali, pada wilayah muamalah dan tolong-menolong serta hal-hal syar’i lainnya. Bahkan, Islam juga mewajibkan wanita untuk menutup aurat yang sesuai tuntunan-Nya.

Islam juga melarang keras peredaran minuman keras dan narkoba. Sebab, berbagai macam yang dapat merusak akal dan mendorong seseorang terjatuh dalam perbuatan yang menghantarkan pada pelanggaran hukum syara. Dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak di ridai oleh Allah. Maka tidak akan diproduksi, walaupun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya.

Dengan demikian, sulit mengharapkan kekerasan seksual akan menurun, jika pemicu adanya hal tersebut belum mampu dihilangakan. Olehnya itu, sesungguhnya tiada yang lebih baik selain kembali pada aturan yang maha baik yang bersumber dari Allah swt. Karena dengan diterapkan aturan-Nya akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

SUSIYANTI, SE

(Pemerhati Sosial Asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggra)

Terima kasih