Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahWakatobi

Rapat Paripurna DPRD, Pemda: Saran Dewan Jadi Koreksi

658
×

Rapat Paripurna DPRD, Pemda: Saran Dewan Jadi Koreksi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD, Pemda: Saran Dewan Jadi Koreksi
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 bersama eksekutif, Senin (15/07/2018)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, untuk dievaluasi ke Pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra, Senin (15/07/2019).

Sambutan Bupati Wakatobi, dibacakan oleh Asisten I Setda H. Kamalu mengatakan bahwa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi DPRD baik berupa saran maupun masukkan, atau penegasan yang disampaikan kepada pihak eksekutif terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pelaksanaan APBD tahun 2018 akan menjadi bahan koreksi dan perbaikan pada pelaksanaan APBD ditahun-tahun yang akan datang.

“Hari ini (paripurna) dapat disampaikan hasilnya melalui pandangan akhir fraksi yang menyampaikan persetujuannya untuk ditetapkan menjadi Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2018 menjadi perda, yang selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi,” ucap Kamalu dalam rapat paripurna DPRD tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Berkenan dengan hal tersebut, sambung Kamalu, pemerintah ingin menegaskan pada semua pihak, utamanya pada penggunaan anggaran dan penggunaan barang untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam hal pelayanan bagi masyarakat, dan untuk kemajuan daerah. Kendati hal ini dibutuhkan peran kebersamaan dan keseriusan semua demi mewujudkan visi daerah.

“Saya selaku pribadi maupun selaku kepala daerah (Arhawi,red) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras, meluangkan waktunya untuk melakukan proses pembahasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” haturnya.

Lanjut dia menuturkan, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi tenggara telah memberikan opini terhadap laporan keuangan, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Prestasi ini kita raih atas peran serta anggota dewan dan kerjasama kemitraan antara eksekutif dan legislatif, dalam menyusun dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan APBD, sehingga memberikan hasil yang sangat positif dalam memwujudkan tata kelola keuangan pemerintahan daerah,” ungkap Kamalu dalam sambutan Bupati.

Lebih jauh dia mengungkapkan, diharapkan prestasi itu dapat dipertahankan dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun yang akan datang. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan kerjasama untuk melangkah lebih maju dan kerja keras, dengan meraih cita-cita bersama.

RUSDIN

Terima kasih