Tujuh nama resmi terdaftar pada panitia penjaringan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk berebut rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Konsel periode 2021 – 2026.
Dari tujuh nama tersebut, tiga nama terdaftar sebagai balon bupati masing-masing Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang SA S. Sos SH M. AP, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S. Sos M. Si.
Sedangkan empat nama lainnya, yaitu Ketua DPC Demokrat Konsel, Hj Ismiati Iskandar SH, H Bahasmi, Beangga Herianto dan Rustam Tamburaka terdaftar sebagai balon wakil bupati.
Ketua DPC Demokrat Konsel yang juga sebagai Ketua Panitia Penjaringan, Hj Ismiati Iskandar mengatakan, dari tujuh nama yang telah mendaftar. Tiga nama mendaftar sebagai calon bupati dan empat nama mendaftar sebagai calon wakil bupati.
“Tiga nama yang mendaftar sebagai balon bupati, yaitu Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang, Bupati Konsel, H Surunuddin Danga dan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo. Sedangkan empat nama lainnya mendaftar sebagai balon wakil bupati masing-masing, H Bahasmi, Beangga Harianto, Rustam Tamburaka dan saya sendiri,” jelas Hj Ismiati Iskandar.
Sementara itu Sekretaris Penjaringan DPC Demokrat Konsel, Ramlan menjelaskan, ketujuh orang yang telah mengambil formulir dan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Konsel, baru dua orang yang mengembalikan berkas.
“Sampai hari ini baru dua orang yang telah mengembalikan berkas pedaftaran, yaitu Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan H Bahasmi. Yang lainnya diharapkan dapat mengembalikan pada tanggal 16 Oktober 2019 nanti, karena setelah itu kami akan melakukan verifikasi faktual,” pungkas Ramlan.
Karena, tambah Ramlan, setelah kami melakukan verifikasi faktual nanti. DPC Demokrat Konsel akan segera mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud ke DPP melalui DPD. Karena DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi.
“Untuk penentuan lolos penjaringan nanti adalah merupakan wewenang DPP. DPC hanya sebatas penjaringan saja,” tambah Ramlan.
MAHIDIN