Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Masih Adakah Negara Agraris Itu?

1987
×

Masih Adakah Negara Agraris Itu?

Sebarkan artikel ini

Oleh:  Syifa Putri

Ummu Warabbatul Bayt,  Kab. Bandung

Indonesia  dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam,  akan  tetapi kalau melihat kondisi seperti sekarang ini, sepertinya julukan Indonesia sebagai negara agraris patut dipertanyakan. Katanya, Indonesia adalah negara agraris, tapi sekarang sepertinya nasib petani sangat miris, lahan pertanian pun semakin terkikis, lama kelamaan menjadi habis, dan bisa-bisa menjadi krisis pangan seperti yang telah diperingatkan oleh Bank Dunia.

Hal ini diakibatkan oleh sistem kapitalis sekuler,  yang hanya mementingkan keuntungan bagi orang yang mempunyai modal dan  pemerintah lemah dalam mengawasi program tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang semestinya dijalankan. Hal ini agar keberlanjutan, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan akuntabilitas,  tetapi  tidak dijalankan secara semestinya. 

Seperti yang dilansir dara.co.id, dikatakan oleh Konsultan Tata Ruang, lulusan Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), Karyono, BAE, di Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (21/1/2020), bahwa komitmen untuk melaksanakan rencana tata ruang sering digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi karena daerah-daerah tersebut belum membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di dalamnya harus menetapkan alokasi lahan untuk pertanian pangan. Keengganan tersebut karena kebijakan Pemda lebih berorientasi pada kebijakan ekonomi dan industri yang menyampingkan industri pangan.

Sehingga hal ini mengakibatkan alih fungsi lahan, karena sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol serta fasilitas umum lainnya.

Maka semakin jelas bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian ini menimbulkan dampak yang serius. Terlebih pertanian merupakan sumber perekonomian negara. Dengan adanya alih fungsi lahan, otomatis lahan pertanian semakin berkurang. Menurunnya produksi pangan, mengakibatkan stabilitas pangan nasional akan sulit tercapai. Banyak buruh tani kehilangan pekerjaan. Harga pangan pun semakin mahal. Ketika produksi hasil pertanian semakin menurun, tentu saja bahan-bahan pangan di pasaran akan semakin sulit didapatkan. Hal ini tentu saja dimanfaatkan oleh produsen ataupun pemilik modal untuk memperoleh keuntungan besar. Sehingga banyak kebutuhan pokok yang diimpor seperti beras, kedelai, singkong, hingga bawang. Hal ini sebagaimana yang sedang rakyat alami saat ini. Inilah bukti kegagalan penguasa dalam menangani masalah kedaulatan pangan.

Berkaitan dengan hal ini Islam memandang bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi negara, di samping perindustrian, perdagangan, dan jasa. Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila bermasalah, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara, bahkan akan membuat negara lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain.

Maka agar hal tersebut tidak terjadi, dalam negara Islam pengelolaan pertanian dilakukan secara optimal, agar kebutuhan pangan rakyat terpenuhi. Yaitu dengan cara meningkatkan produksi pertanian. Negara mengupayakan pencarian dan penyebarluasan teknologi budidaya terbaru bagi petani, membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. Selain itu mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati.

Tanah mati adalah tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang, dan tidak tampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, maupun yang lainnya. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah Saw. sebagaimana dituturkan oleh Umar bin al-Khaththab telah bersabda: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Dengan demikian jelas bahwa ketersediaan kebutuhan pangan dijamin oleh negara. Oleh karenanya negara senantiasa memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, serta pelarangan terbengkalainya tanah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian, agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya.

Inilah bentuk nyata dari sistem Islam. Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.

Maka jelas, krisis pangan yang terjadi saat ini salah satunya adalah akibat dari banyaknya pengalihan fungsi lahan, sehingga produksi pertanian berkurang bahkan sama sekali tidak menghasilkan. Belum ditambah dengan petani yang gagal panen. Tentu ini semakin mengurangi ketersediaan stok bahan pangan yang seharusnya bisa untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyat.

Inilah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme, lahan dipergunakan oleh para pemilik modal untuk pengembangan serta pembangunan infrastruktur tanpa adanya solusi jangka panjang yang digariskan oleh negara bagi kedaulatan pangan.

Lalu masih enggankah untuk kembali pada solusi yang paripurna, yaitu sistem khilafah Islam yang akan mensejahterakan rakyat, yang telah memberikan solusi dengan sistem syariahnya, untuk mengatasi masalah krisis pangan sekaligus dapat memacu peningkatan produksi pertanian untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan? Sistem ini bukan saja telah teruji, tapi juga terberkahi dunia-akhirat. Maka apakah masih ragu dalam meyakini, bahwa hanya dengan Daulah Khilafah Islamiyyah sajalah kesejahteraan rakyat akan terjamin?.

Wallahu a’lam bi-ashawwab.