TEGAS.CO., WAKATOBI – Bagi penduduk atau warga Kabupaten Wakatobi yang habis berpegian di luar daerah khususnya daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah covid-19 dianjurkan untuk Isolasi Mandiri (Self Isolation).
Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, isolasi mandiri merupakan langkah pencegahan bagi warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (OPD) selama waktu yang telah ditentukan.
“Waktu yang ditentukan bagi ODP itu selama 14 hari atau dua Minggu pasca warga tersebut tiba ditempat tujuannya,” katanya, Kamis (2/04/2020).
Kendati untuk memaksimalkan hal tersebut, Lanjutnya, ia telah memerintahkan jajaran pemerintah tingkat camat, lurah dan desa untuk membentuk tim relawan covid-19 dalam memantau dan mendata warga yang teridentifikasi ODP.
Sebagai Ketua Gugus Covid-19 di Wakatobi, Arhawi menyadari bahwa intensitasi penduduk yang masuk didaerah cukup banyak. Hal itu membuat Pemda atau tim gugus covid-19 harus berkerja penuh rasa tanggung jawab dengan melakukan penyemprotan disetiap kapal maupun penumpang yang tiba.
“Sejak maret lalu petugas tim gugus telah melaporkan aktivitas masyarakat yang datang dari daerah lain banyak. Petugas gugus juga telah melakukan penyemprotan zat disinfektan,” tukasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan sebagai langkah konkrit Pemda Wakatobi yang tergabung dalam tim gugus tugas covid-19 telah mendirikan beberapa posko siaga disetiap pulau meliputi Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko.
“Tujuannya posko itu, mengawasi orang yang masuk di Wakatobi. Mereka itu harus di tes (cek suhu tubuh) dan disemprot oleh zat disinfektan,” ucapnya.
Orang nomor satu di Wakatobi ini menuturkan melalui peran semua pihak diharapkan akan memberikan hasil. Selain itu, ia menganjurkan kepada masyarakat untuk selalu menaati himbauan pemerintah agar tetap jaga jarak dan tidak panik.
“Dan bagi warga yang terindentifikasi ODP untuk dapat mematuhi himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal itu tentu untuk keselamatan semua,” haturnya.
RUSDIN