Example floating
Example floating
Opini

Kuliah Gratis

1035
×

Kuliah Gratis

Sebarkan artikel ini
Susi Damayanti

Sejak pandemi covid 19 menginfeksi Indonesia pada Maret 2020 , maka kegiatan pembelajaran perguruan tinggi beralih melalui daring. Akibatnya banyak keluhan dari mahasiswa tentang ketidakefektifan serta berbagai sarana prasarana yang kurang memadai. Hanya ini tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa bahkan hal ini juga melanda para pelajar sekolah tingkat SD sampai perguruan tinggi yang menyebabkan pelajar bahkan mahasiswa dibuat kewalahan dengan tiadanya fasilitas-fasilitas pendukung.

Carut marut dunia pendidikan semakin dirasakan sangat memberatkan. Terutama kalangan perguruan tinggi yang dikenal dengan pendidikan yang hanya untuk kalangan tertentu. Rakyat miskin seolah- olah dilarang untuk menjadi pintar apalagi bergelar. Hal ini bisa kita lihat dari kalangan miskin yang putus sekolah atau bahkan tidak mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi gara- gara tingginya biaya yang harus ditanggung. Hanya mereka yang mampu membayar yang bisa memperoleh pendidikan sampai level tinggi, sementara yang tidak mampu harus menerima keadaan . Jumlah mahasiswa hanya 7,5 juta atau sekitar 32,9% dari rata-rata usia 19-23 tahun dengan tingkat populasi 80-107juta (Republika.co.id). Dimana hal ini dirasa sangat bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pendidikan saat ini banyak menguras biaya apalagi pembiayaan yang menfokuskan dari pendapatan pajak yang semakin memberatkan beban hidup. Pengamat pendidikan Darmaningtyas meminta agar pemerintah menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester ganjil mendatang, baik untuk mahasiswa baru atau mahasiswa lama. Hak dan kewajiban negara diatur dalam UU no.20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional (sisdiknas) pasal 5 ayat 5 yang menyatakan, ” setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”

Pendidikan merupakan proses yang penting bagi negara dalam rangka memajukan diri dalam kancah peradaban dunia. Pendidikan harus dimaknai sebagai kawah condro dimuko (tempat menempa generasi) agar siap menjadi generasi yang siap memajukan negara dalam dunia global. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua warga adalah tanggung jawab negara. Negara harus mampu mengelola dan menyediakan anggaran pendidikan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pemerataan pendidikan, meningkatkan kompetensi guru dan perbaikan mutu. Ketersediaan perguruan tinggi juga merupakan kewajiban negara sebagai bentuk pelayanan kepada warga negara untuk mencetak generasi unggul

Dalam Islam, pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara baik gaji guru atau dosen, infrastruktur serta sarana dan prasarana. Pendidikan sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Dan seharusnya memang pendidikan disediakan secara gratis oleh negara. Hal ini karena negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan yang seharusnya diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara

Sejak abad IV H, sistem Islam menempatkan pendidikan pada urutan wahid. Para kholifah membangun berbagai perguruan tinggi dan melengkapinya dengan berbagai sarana prasarana. Antara lain Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad yang didirikan oleh khalifah Al-Mustanshir abad VI H. Walhasil, dengan sistem Islam, rakyat akan memperoleh pendidikan yang gratis. Sumber pendanaan berasal dari sumber alam yang merupakan milik umat yang dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat. Maka negara atau khalifah yang bersifat global ini akan menghimpun seluruh potensi yang dimiliki itu demi kemaslahatan umat. Sama sekali tak akan berani menyerahkan milik umat itu kepada siapa pun, apalagi kepada asing. Terlebih, dalam sistem baitul mal khilafah, akan banyak sumber-sumber pemasukan negara yang halal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat baik untuk jaminan kebutuhan dasar, kebutuhan komunal/publik, dan cadangan untuk menghadapi situasi kritis. Seperti dari kharaj, fai, ghanimah, jizyah, usyur, dan lain-lain. Dari negara (baitul mal), Jizyah, Khoroj dan Usyur.

Pertanyaannya sekarang “Mampukah negeri kita Indonesia menggratiskan pendidikan dengan potensi sumber pembiayaan saat ini?”
Dalam APBN 2020, anggaran untuk sektor pendidikan sebesar rp 508 triliun atau 20% dari total anggaran (detik.com 2020). Dengan melihat potensi kepemilikan umum (SDA) yang ada di Indonesia, dana rp 508 triliun akan terpenuhi kalau penguasa mau menjalankan Islam , bukan kapitalis apalagi sosialis. Perhitungannya demikian :

  1. Potensi hasil ikan dilaut. Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) rp 114,5 triliun hingga akhir April 2020
  2. Potensi pendapatan dari emas di Papua (PT Freeport Indonesia). Dalam debat capres pada sabtu 30 Maret 2019 tahun lalu. Presiden Jokowi memamerkan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kepemilikan saham PTFI menjadi 51%. Sehingga jika INALUM memiliki 51% maka perusahaan akan diproyeksikan mendulang 18 miliar dolar AS (rp 261 triliun) sebagai laba bersih PTFI dalam kurun waktu tersebut. Kompas com(24/2/2019).
  3. Pendapatan negara sektor migas per kuartal III 2019 capai rp 154 triliun (merdeka.com.2019).

Jadi pendidikan gratis bahkan untuk perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya sangat dimungkinkan. Karena potensi pembiayaan sudah ada. Maka seyogyanya pemerintah mengelola negara sebagaimana Islam telah lakukan. Wallahu’alam bi Ash shawab.

Oleh: Susi Damayanti A.Md (Aktivis Muslimah)