TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Dokumen kasus kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode April 2020 lalu sedang dilakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Safri Abdul Muin SH MH mengungkapkan, bahwa semua dokumen yang menyeret 53 ASN guru tersebut saat ini sementara dilakukan uji Labfor di Polda Sulsel sekaligus untuk mengungkap siapa dalang yang sebenarnya.
“Salah satu yang diuji yakni tanda tangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (PK), serta Kadis BKPSDM (BKD) Konsel. Jika itu asli maka bisa dibilang mereka dalangnya. Dan jika itu palsu berarti yang terlibat hanya oknum pegawai Dinas PK dan BKPSDM saja,” ujar Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara itu, Jum’at (28/5/2021).
Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menambahkan, hasil Labfor dari Polda Sulsel akan keluar satu minggu dari sekarang.
“Jika hasilnya sudah keluar maka penyidik Kejari Konsel akan menetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Untuk diketahui 53 orang ASN guru Konsel ini diduga terlibat dugaan pungli kenaikan pangkat April 2020 lalu. Dan tidak melalui Dinas Pendidikan, serta tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Akan tetapi memiliki Penetapan Angka Kredit (PAK), bahkan keluar SK kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
MAHIDIN / YA
Komentar