Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Perlukah Sertifikasi Da’i ?

706
×

Perlukah Sertifikasi Da’i ?

Sebarkan artikel ini
Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dilansir dari laman Jakarta, Ayobandung.Com, Ketua Umum Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori mengingatkan bahwa jangan sampai ada syahwat-syahwat dari golongan tertentu dalam sertifikasi dai berwawasan kebangsaan. Sertifikasi dai dinilai harus bertujuan hanya karena Allah SWT.

Menurut dia, hadirnya sertifikasi dai berwawasan kebangsaan pada hakikatnya adalah bagus. Asalkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dai, dapat menjadikan rakyat Indonesia mengerti mengenai Islam dan bangsa, serta dapat memperkuat persatuan NKRI. Namun apabila tujuan dari sertifikasi tersebut hanyalah ‘titipan’ dari golongan-golongan tertentu, ia pun menyayangkan hal tersebut.

“Kalau untuk menguatkan persatuan dan meningkatkan kompetensi dai, itu bagus-bagus saja. Bukan untuk tujuan syahwat-syahwat dari golongan tertentu,” kata KH Satori dikutip dari Republika, Jumat, 4 Juni 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah. Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama.

Aroma Narasi Moderasi Beragama
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya dalam rencana strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2020-2024, institusi ini menekankan pentingnya penyajian khotbah Jumat yang mencerdaskan dan jauh dari provokasi.

Moderasi beragama memang menjadi program prioritas Kemenag periode 2020-2024. Dalam mewujudkan misi besar itu, Kemenag telah melakukan berbagai upaya. Seperti pembaruan buku-buku ajar, pembinaan penceramah berwawasan kebangsaan, sertifikasi dai, pembentukan Pokja Moderasi Beragama, penyusunan buku Moderasi Beragama, pendirian Rumah Moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan.

Dalam KBBI, provokasi berarti perbuatan untuk membangkitkan kemarahan atau tindakan menghasut. Sifatnya disebut provokatif. Jika materi khotbah diperuntukkan untuk mencegah ceramah provokatif, seperti apa model ceramah provokatif itu? Apa dan bagaimana ceramah provokatif itu tidak pernah jelas tolok ukurnya.

Melabeli ceramah dengan kata “provokatif” tidak lain hanya untuk melanggengkan narasi radikalisme yang kerap diaruskan pemerintah melalui Kementerian Agama. Ceramah yang berisi seperti seruan untuk tidak memilih pemimpin kafir, penerapan syariat islam dalam bernegara, khilafah, jihad, atau tidak wajib taat pemimpin zalim dinilai provokatif. Mereka juga menuding ceramah radikal banyak mewarnai masjid-masjid pemerintahan sehingga perlu adanya program sertifikasi dai untuk membendung radikalisme di lembaga pemerintahan.

Semua narasi itu berpangkal dari paham moderasi beragama. Paham yang dipropagandakan negara Barat untuk menghambat kesadaran politik dan kebangkitan umat Islam. Paham yang sengaja didistribusikan ke negeri-negeri muslim agar kaum muslim mengadopsinya. Padahal kedudukan dakwah sama dengan perkara wajib lainnya dalam Islam.

Pandangan Islam

Islam tidak mengenal istilah moderasi beragama. Dalam rangka melawan radikalisme, program penguatan moderasi beragama dijalankan sesuai mandat penguasa dan proyek global Barat. Tujuannya, untuk menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang sebenarnya. Maka, paham moderasi agama ini akan terus dikampanyekan sebagai upaya menangkal paham ‘radikal’ yang sejatinya enggan berkompromi dengan nilai-nilai Barat.

Gerakan politik Islam dan kesadaran umat Islam akan butuhnya syariat sebagai solusi kehidupan menjadi kewaspadaan tersendiri bagi Barat. Ajaran Islam mestinya disampaikan apa adanya. Bukan disesuaikan dengan selera penguasa. Diatur-atur sesuai arahan penguasa. Kewajiban berdakwah tak hanya melakukan kemakrufan, tapi juga mengubah kemungkaran semaksimalkan mungkin.

Islam adalah agama yang sempurna yakni mengatur ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, dll. Alhasil, Islam adalah ajaran dan tatacara hidup yang lengkap dan paripurna (Lihat: TQS al-Maidah [5]: 3).

Karena itu merupakan kewajiban para dai untuk mengajak umat agar mengamalkan seluruh ajaran Islam. Para dai harus mendorong umat untuk mengamalkan Islam secara total. Tidak setengah-setengah. Tak hanya mengamalkan ajaran Islam seperti shalat, shaum, zakat dan haji saja. Namun juga mengamalkan ajaran Islam yang lain yang terkait muamalah, ‘uqubat (sanksi hukum Islam), jihad, termasuk ajaran Islam seputar kewajiban menegakkan khilafah. Sebabnya, memang demikian yang Allah SWT perintahkan kepada kaum Muslim:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).

Allah SWT telah menyeru para hamba-Nya yang Mukmin dengan memerintah mereka untuk masuk Islam secara paripurna (total). Artinya, mereka tidak boleh memilah-milah dan memilih-milih syariah dan hukum-hukumnya. Apa saja yang sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu mereka, mereka terima dan mereka amalkan. Lalu apa saja yang tidak sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu mereka, mereka tolak, mereka tinggalkan dan mereka campakkan. Justru wajib atas mereka menerima seluruh syariah dan hukum Islam (Al-Jazairi, Aysar at-Tafasir, 1/97).

Karena itulah sertifikasi da’i tak relevan dalam mengukur kompetensi da’i, apapun alasannya. Jelas ini hanya akan menambah saling curiga diantara kaum muslim yang bisa semakin memprovokasi masyarakat serta mengamputasi sikap kritis para da’i. Maka, sudah saatnya negeri ini harus mengembalikan penerapan Islam Kaffah. Allah SWT berfirman, “Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (TQS al-Anbiya’ [21]: 107)

Walhasil, setiap muslim wajib berdakwah sesuai kapasitas ilmu yang dimilikinya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]: 110).

Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran di antara kalian, hendaklah ia mengubah dengan tangannya (kekuasaannya). Apabila tidak mampu, maka hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah mengubah dengan hatinya. Itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim). Wallahu a’lam.

Penulis : Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)

Editor : YA

Terima kasih