Example floating
Example floating
Konawe Utara

Humas PT Tiran Akui Lakukan Penambangan di Lokasi Pembangunan Smelter

2755
×

Humas PT Tiran Akui Lakukan Penambangan di Lokasi Pembangunan Smelter

Sebarkan artikel ini
Humas PT Tiran Group Sulawesi Tenggara, La Pili saat ditemui pihak tegas.co
Humas PT Tiran Group Sulawesi Tenggara, La Pili saat ditemui pihak tegas.co

TEGAS.CO.,SULTRA – Maraknya pemberitaan di media tentang penambangan ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral di Desa Watorumbaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggegerkan berbagai pihak, pasalnya, selain karena merupakan anak cabang dari perusahaan raksasa yakni PT Tiran Grup, juga karena diketahui niatan awal dan izin yang dikantongi PT Tiran Mineral adalah untuk pembangunan Smelter.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Tiran Group Sulawesi Tenggara (Sultra) H. La Pili, telak membantah tudingan ilegal yang dilabelkan atas PT Tiran Mineral, menurutnya hingga kini semua perusahaan PT Tiran Group selalu melakukan kegiatan usaha terutama penambangan atas dasar izin yang legal.

Lapili mengatakan, PT Tiran Group di Sultra memiliki dua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan yakni PT Tiran Indonesia yang berada di Langkikima dan Lameruru. Kedua perusahaan ini telah berjalan selama 3 tahunan dan sampai saat ini pun tidak ada masalah.

Yang terbaru, kata Lapili, PT Tiran Mineral di Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, aktivitas di tempat tersebut baru berjalan awal 2021 atau sekitar 4 bulanan, yang difokuskan untuk pembangunan Smelter.

Namun, dalam pembangunan Smelter ini, jelas La Pili, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah penataan lokasi, pembuatan jalan-jalan penghubung, jembatan, bahkan bila perlu pemangkasan gunung, guna penataan lahan.

“Tidak mungkin lokasi itu langsung dibangunkan bangunan di atas,” tukas Pili.

Pada tahap penataan dan pematangan lokasi inilah, lanjut Pili, harus diobservasi kembali, apakah lahan mengandung logam mineral atau tidak. Jika ada, maka sesuai undang-undang mineral logam tersebut dapat digali dan dijual.

Untuk itu, sambung Pili, agar tidak menyalahi aturan, maka pihaknya membuat izin sementara, yakni izin usaha pertambangan untuk penjualan hasil komoditas mineral.

“Kita tahu di situ ada logam mineralnya, masuk akal kah, kit hanya mau timbun dengan bangunan. Kami dibenarkan secara aturan untuk izin melakukan kegiatan penambangan dan penjualan namun dalam jangka waktu singkat sampai pada posisi sudah benar-benar siap untuk melakukan kegiatan Smelter,” jelas Pili.

Hal itulah yang kami lakukan saat ini, terang Pili, untuk itu, Ia sangat menyayangkan atas isu dan keterangan gambar yang beredar. Namun, Pili menganggap itu semua hanya kekeliruan dan kesalahpahaman karena tidak mengonfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu sebelum membuat pemberitaan.

“Apalagi sampai ada bahasa disalah satu media yang mengatakan “menambang pale bukan bangun Smelter” dan ada juga yang mengatakan bahwa masyarakat setempat telah melarang dan menentang kegiatan penambangan, tentu saja kedua hal tersebut tidak benar adanya,” ucap mantan anggota legislatif Sultra 3 periode itu.

Pili menjelaskan, kalau memang ada alat berat, memang sedang ada penggalian, “Tidak mungkin mineral logam yang ditemukan di lokasi akan diangkut menggunakan tangan kosong atau sepeda, tentu harus dengan alat berat, dan kita sudah punya izinnya. Tetapi semua itu, semata-mata merupakan bagian dari penataan lahan untuk pembangunan Smelter”.

Pili membenarkan jika saat ini pihak PT Tiran Mineral melakukan penggalian dan penjualan ore, namun bukan secara ilegal, melainkan atas izin usaha penjualan hasil komoditas mineral jangka pendek.

“Secara aktivitas itu benar adanya, namun kita punya izin usaha pertambangan untuk penjualan hasil komoditas mineral,” imbuh Pili.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan kegiatan tersebut dibenarkan karena semua izin-izin dan legalitas untuk kegiatan penjualan komoditas mineral telah dikantongi. “Baik dari izin IPPKH sampai izin lingkungan sudah lengkap untuk PT Tiran Mineral”.

Menurut Pili, tempat pendirian Smelter PT Tiran Mineral saat ini, dulunya merupakan eks PT Celebes Pasifik Mineral yang kemudian berganti dengan kegiatan-kegiatan praktik ilegal di lokasi tersebut, jadi sudah pasti lokasi pembangunan itu memiliki kandungan mineral logam.

Sejauh ini, beber mantan Wacakada Muna itu, pihak Tiran Mineral telah mengantongi izin melakukan aktivitas Smelter, namun untuk berjaga- nantinya ditemukan logam mineral. Maka dibuat juga izin usaha pertambangan untuk penjualannya sementara waktu.

“Kita mau simpan tidak mungkin, kita mau jual juga dilarang, maka keluarlah izin itu, namun lagi-lagi dalam waktu yang singkat. Sampai dengan penataan lokasi Smelter, kalau sudah selesai tidak lagi dipakai,” ujar Pili.

Pili melanjutkan, paling lambat tiang pembangunan Smelter sudah akan berdiri di awal tahun 2022, karena rencananya antara tahun 2022 sampai tahun 2023 telah dijadwalkan peresmian bangunan Smelter.

Pili juga mengatakan, pembangunan Smelter sangat baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena akan banyak menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan, masyarkat tidak hanya menambang tetapi juga mengolah hasil bumi daerahnya.

Konawe Utara, ulas Pili, menjadi penghasil bahan baku nikel terbesar untuk dunia tetapi di daerahnya tidak memiliki Smelter, dan pada akhirnya hasil logam yang lebih menguntungkan dikelola di daerah lain.

Padahal Konawe Utara, tambah Pili, sejak lama dikenal dengan semboyan nikelnya. Untuk itu PT Tiran Group saat mengetahui kawasan Waturambaha Konawe Utara menjadi kawasan strategi nasional (KSN) dan diperbolehkan mendirikan pabrik, maka PT Tiran dengan sigap mengurus segalah berkas hingga mengantongi izin yang sah dari pemerintah, jadi tidak ada yang ilegal.

H5P

Terima kasih