Kedua, pembiayaan untuk membeli badan hukum milik parpol lama (akuisisi) tapi tidak lolos verifikasi KPU dan atau tidak memenuhi persyaratan parlemen threshold pemilu.
Kedua, pembiayaan pemilik modal untuk mengintervensi kegiatan munas atau musda parpol. Pembiayaan meliputi tiga kategori. Pertama, membantu panitia membiayai pengeluaran kegiatan seperti hotel, transport peserta dan narasumber. Kedua, pembiayaan hanya khusus untuk mensponsori pemenangan calon ketua umum termasuk membeli suara pemilih dari daerah. Ketiga pembiayaan pemilik modal dalam memperebutkan jabatan tertinggi di parpol.
Ketiga pembiayaan pemilik modal pada kontestasi pemilu atau pilkada. Kebanyakan pembiayaan itu langsung diarahkan untuk sponsor pemenangan calon-calon tertentu.
Kepentingan Pemilik Modal, pepatah lama menyebut no free lunch atau jika di-Indonesia-kan lazim disebut politik dagang sapi, tawar menawar untuk kepentingan yang saling memuaskan. Lantas apa kepentingan pemilik modal dalam bisnis politik ini.
Komentar