Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Benarkah Permendikbud PPKS Melegalkan Zina di Kampus?

930
×

Benarkah Permendikbud PPKS Melegalkan Zina di Kampus?

Sebarkan artikel ini
Nurmaningsih (Pegiat Literasi)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Baru-baru ini Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sontak menuai polemik. Salah satunya soal kondisi yang menyebutkan jika korban setuju maka itu dianggap tidak termasuk pelecehan seksual.

Menanggapi perihal itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa kondisi itu mirip dengan kalangan yang ngotot RUU P-KS disahkan selekas mungkin. Bahkan mereka menganggap konsensual dan ada tidaknya kekerasan sebagai penentu boleh tidaknya kontak seks. “Sepintas, itu bagus. Tapi kalau dibaca lebih cermat, nampak kebobrokan moral kita,” kata Reza kepada Media Indonesia Selasa (9/11).

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah pun ikut bersuara. Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus. (cnnindonesia.com, 8/11/2021)

Sekularisme Biang Masalah

Namun, di sisi lain Permendikbudristek 30/2021 tersebut tuai dukungan postif untuk mematahkan anggapan legalkan zina. Sebagaimana dikutip dari tribun-sulbar.com pada 9 November 2021, bahwa tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Benarkah demikian? Dalam aturan tersebut memang tak ada kalimat langsung yang menyatakan bahwa Kemendikbudristek melegalkan zina. Hanya saja, penyematan kata “persetujuan korban” yang termuat dalam aturan tersebut adalah pintu liberalisasi seks bebas.

Sudah diketahui bersama bahwa pintu utama menyebarnya zina adalah karena adanya kebebasan atau liberalisasi yang tidak lain lahir dari adanya sekularisasi dalam kehidupan.

Dengan demikian, justru sekularismelah yang menjadi biang masalah di kampus-kampus tersebut. Sama halnya, beberapa waktu lalu ada seorang penggawa negara yang menyebut kampus sebagai tempat tercetaknya para koruptor. Maka, seharusnya yang di usut tuntas adalah praktik-praktik sekularisasi itu sendiri.

Seringkali, kampus menjadi sarang tudingan radikalisme bagi mahasiswa/i yang aktif mengikuti kajian Islam, terkesan eksklusif dan antipergaulan ala kawula muda. Di saat para mahasiswa yang ingin berubah menjadi lebih religius dan islami malah dicurigai sebagai benih radikalisme. Padahal, tidak pernah ada bukti riil terkait praktik radikalisme itu sendiri. Melainkan mahasiswa/i aktivis dakwah Islam adalah kalangan yang senantiasa memegang idealisme kebenaran. Mereka anak-anak muda yang terbina dengan ketakwaan, terbiasa patuh kepada Rabb-nya dalam menjalani hidup, agar tidak terjerumus gaya hidup bebas semaunya.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya insan pelopor kebaikan. Bukan malah di fasilitasi dengan kebijakan yang menyempurnakan liberalisasi seksual seperti Permendikbud PPKS tersebut. Sebab Permendikbud yang di keluarkan oleh Nadiem Makarim akan semakin membuat mahasiswa/i bebas melakukan apa saja, termasuk pacaran (berdua-duaan) di kampus, bahkan paling parahnya terjadinya perzinaan kerena menganggap boleh-boleh saja bukan paksaan melainkan suka sama suka. Na’udzubillah.

Para orang tua pun akan terbelenggu pikirannya dan merasa khawatir melepas anak-anaknya begitu saja untuk menimbah ilmu ke bangku perkuliahan, terutama anak perempuan. Bisa saja terjerumus pergaulan bebas, sebab aturan yang ada berpotensi terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia yaitu perzinaan.

Ini semua dampak dari aturan Sekularisme-Liberal yang telah merusak tatanan kehidupan di seluruh negeri. Sekularisasi kampus jelas-jelas melahirkan pola pikir dan pola sikap yang liberal. Menyengsarakan dan menghancurkan generasi.

Pendidikan Wujudkan Generasi Takwa

Agar kampus tidak tercoreng lagi, kembalikan kehormatan kampus sebagai lembaga penyubur ilmu agar keberkahannya menyebar keseluruh lapisan masyarakat. Karena pendidikan sekuler saat ini telah gagal mencetak generasi cemerlang, yang hanya menghadirkan output pendidikan yang materialistis sehingga makin menjauhkan misi pendidikan sahih sebagai instrumen ketakwaan dan pencetak generasi berkepribadian Islam.

Menuntut ilmu semestinya ditujukan dalam rangka ibadah dan mencari hidayah Allah Swt. Pendidikan dalam Islam adalah upaya sistemis mewujudkan generasi yang bertakwa, taat pada aturan Ilahi. Bukan untuk menghasilkan generasi lemah iman, miskin moralitas, alih-alih tidak memiliki girah Islam. Hanya dengan format pendidikan sahih Islam, ilmu pengetahuan akan mendatangkan keberkahan.

Maka, sudah saatnya menjadikan kampus sebagai institusi pendidikan hakiki, penyedia dan pelaksana fungsi penjagaan bagi ideologi dan tsaqafah sahih bagi generasi pembelajar dan terpelajar. Keduanya adalah tulang punggung peradaban dan kelangsungan hidup umat.

Dengan demikian, kampus harus mengambil peran dengan cara menyelenggarakan pendidikan yang tujuan dan hasilnya akan bermanfaat untuk membangun peradaban gemilang. Islam juga memosisikan ilmu pengetahuan beserta institusi pendidikan dengan sangat mulia.

Sebagaimana dalam firman-Nya. “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS Al-Mujadalah : 11).

Wallahu a’lam.

Penulis : Nurmaningsih (Pegiat Literasi)

Editor : Yusrif Aryansyah

Terima kasih