Example floating
Example floating
Opini

RUU PKS: Solusi Maraknya Kekerasan Seksual?

1288
×

RUU PKS: Solusi Maraknya Kekerasan Seksual?

Sebarkan artikel ini
RUU PKS: Solusi Maraknya Kekerasan Seksual?

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Angka kekerasan seksual semakin tinggi di Indonesia. Maraknya kekerasan seksual, menyebabkan banyak pihak yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai hukum yang komprehensif untuk mencegah pertambahan kasus kekerasan seksual.

Seperti Aksi demontrasi yang digelar Perempuan Bersatu Melawan Penindasan atau Petasan di depan DPRD Kota Malang. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual atau PKS. (detik.com,10/12/21)

Hal yang sama juga dilakuan oleh Aliansi Mahasiswa. Mahasiswa mendesak agar DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pihak mahasiswa juga menyoroti sembilan bentuk kekerasan seksual yang hilang dari draf RUU TPKS. (detiknews,7/12/21)

Banyak pihak menilai bahwah RUU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Alasannya, kekerasan seksual banyak terjadi karena tidak adanya instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual, menjadi pelindung korban kekerasan.

Menilik RUU TPKS

RUU PKS yang telah berganti nama menjadi RUU TPKS tetap menimbulkan pro kontra.
Pengesahan yang berjalan alot disebabkan publik masih mempertanyakan definisi kekerasan seksual yang masih bias.

Dalam RUU TPKS ini hanya membahas kekerasan seksual sedangkan penyimpangan dan kejahatan seksual tidak masuk dalam klausul RUU ini.

Dalam naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini hanya memuat empat bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik); 2) Pemaksaan kontrasepsi; 3) Pemaksaan hubungan seksual; dan 4) Eksploitasi seksual.

Setelah berubahnya beberap isi RUU TPKS, masih ada beberapa pihak yang tidak puas terhadap RUU TPKS. Salah satunya PKS. Menurut PKS RUU ini dapat melegalkan perzinaan karena mengandung sexual consent.

Akar Masalah Kekerasan Seksual

Akankah pengesahan RUU TPKS dapat mencegah maraknya kekerasan seksual, sedangkan, akar masalah sesungguhnya belum diatasi?

Banyaknya angka kekerasan seksual bukan hanya karena masalah individu yang tidak bisa menjaga diri, bukan hanya ketidaksetaraan gender. Kekerasan seksual banyak terjadi juga bukan karena tidak adanya payung hukum yang dapat melindungi korban dan hukum yang tegas dalam menindak pelaku. Sesungguhnya yang menjadi akar masalahnya, penerapan sistem sekulerisme liberal.

Sistem sekulerisme liberal telah banyak melahirkan manusia bejat penyembah hawa nafsu semata. Meniadakan peran agama dalam mengatur kehidupan. Menjadikan manusia jauh dari Tuhannya. Yang pada akhirnya kejahatan banyak terjadi salah satunya kejahatan seksual, mulai dari penganiayaan, pelecehan, pemekosaan,dan perzinahan.

Sekularisme liberal memberikan peluang kebebasan bagi pelaku kejahatan seksual seperti LGBT dan pacaran. Melegalkan perzinahan atas dasar suka sama suka. Kehidupan serba bebas meniscayakan pergaulan yang amburadul. Melegalkan aktivitas yang mendekatkan pada zina, kholwat dan campur baur.

Ditambah peran media yang menyajikan konten-konten seksual pornografi dan pornoaksi yang merangsang pemenuhan naluri seksual secara liar.

Alhasil, Sekulerisme liberal yang menjadi biang keladi kejahatan seksual. Jika sistem ini tidak dibuang, maka kekerasan seksual akan tetap merajalela. Sehingga adanya RUU TPKS yang lahir dari rahim sistem sekularisme liberal tidak akan menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Islam Solusi Tuntas

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Aturan Islam bersumber dari sang Maha Pencipta dan Pengatur kehidupan, Alam semesta dan isinya. Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya serta hubungan dengan dirinya sendiri.

Islam juga mengatur pemenuhan naluri seksual hanya dengan pernikahan. Dalam menangani kasus kekerasan seksual, Islam memiliki upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (penanganan jika sudah terjadi)

Pertama, Islam memiliki aturan yang jelas dalam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti kewajiban menutup aurat secara syar’i, baik laki-laki maupun perempuan, larang kholwat dan ikhtilat, larang bepergian tanpa disertai mahrom, larangan zina dan sebagainya. Islam memperbolehkan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya dalam empat hal, seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, jual beli ( muamalah) dan jiga bidang peradilan.

Kedua, sanksi yang tegas bagi para pelaku zina, jika pezina muhson (yang sudah menikah)akan dihukum dengan cara dirajam dan dilempar batu sampai mati, dan ghairu muhson (belum menikah), akan dihukum dengan cara dicambuk seratus kali dan diasingkan.

Dengan hukum Islam, kekerasan seksual akan teratasi hingga akar permasalahan dan sanksi yang tegas juga akan membuat efek jera bagi pelaku. Semua aturan ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara Kaffah dalam bingkai daulah Khilafah. Wallahu a’lam bishowab

Penulis: Zahrah (Aktivis Dakwah Kampus)

Publisher: Yusrif

Terima kasih