Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Pacaran Bius Generasi, Butuh Solusi Serius !

806
×

Pacaran Bius Generasi, Butuh Solusi Serius !

Sebarkan artikel ini
Sri Indriyani, S.Pd. (Pegiat Opini Muslimah Kolut)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Kasus kekerasan yang terjadi pada masa pacaran perlu diperhatikan secara serius lagi. Pasalnya kasus kekerasan masa pacaran kembali terjadi, dan mirisnya sampai berujung pada kematian. Hal ini terjadi pada Novia Widyasari seorang mahasiswa asal Jawa Timur, ia mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah akibat depresi lantaran sang kekasih memintanya untuk melakukan aborsi.

Seperti dilansir dari Okezone News ( 05/12/2021) Wakapolda Jawa Timur, Bridgen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa Mahasiswa Universitas Berawijara (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat bunuh diri. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sang pacar yang merupakan oknum polisi, mereka telah berpacaran sejak tahun 2019 telah 2 kali melakukan aborsi

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspa Yoga, mengenai kasus Novia Widyasari yang menenggak racun karena sang kekasih Bribda Randy Bagus memaksa untuk melakukan aborsi, hal tersebut masuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran (Dating Violence). (detiknews.com, 05/12/2021)

Sangat jelas bahaya yang ditimbulkan dari kekerasan masa pacaran (Dating Violence), bukan hanya sekedar sakit fisik namun sakit secara psikis pun akan dialami korban. Kasus bunuh diri yang dilakukan Almh. Novia tersebut merupakan puncak depresi akibat kekerasan yang dialami selama pacaran.

Sebagaimana yang disampaikan Ibu Bintang Puspa Yoga (MenPPPA) bahwa kekerasan dalam pacaran adalah sutu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu seperti pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.  Beliau meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut kasus Novia tersebut serta meminta agar pelaku di proses secara Hukum (detiknews.com, 05/12/2021).

Akar Masalah

Terlepas dari apa pun penyebab terjadinya kekerasan dalam pacaran, tentunya ini sangat penting untuk diperhatikan. Kasus tidak cukup hanya dikawal dengan penangkapan pacar korban dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun diperlukan solusi menyeluruh untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Harus ada perbaikan tata pergaulan dalam masyarakat, serta menghapus nilai-nilai liberal yang menjangkiti masyarakat. Begitupun dalam aturan terkait tindak kekerasan pada perempuan. Kita tidak bisa berharap pada Permendikbudristek No.30 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang bau-baru ini disahkan. Atau berharap agar rancangan RUU TPKS segera disahkan pula. Karena keduanya lahir dari pemberian solusi dengan sudut pandang liberal pula.

Misalnya Permen yang baru-baru disahkan dinilai berpotensi dapat melegalkan perbuatan zina, karena memuat Consent atau persetujuan. Artinya perbuatan zina yang dilakukan tidak melanggar aturan selama ada persetujuan keduanya. Akhirnya sama seperti aturan-aturan yang ada di negeri ini, yang lahir dari pandangan sekuler liberal. Menghasilkan solusi, tapi menimbulkan masalah baru.

 

Kembali Kepada Islam

Masalah kekerasan seksual membutuhkan solusi yang sistemik, bukan hanya sekedar pemberian sanksi tapi juga dibutuhkan aturan yang bersifat preventif atau langkah pencegahan agar hal yang sama tidak terjadi lagi dan butuh peran negara dalam hal ini. Langkah preventif yang dilakukan seperti perbaikan tata pergaulan dalam masyarakat dengan melarang interaksi secara bebas antara laki-laki dan perempuan, dengan mengharamkan pergaulan bebas.

Karena pergaulan bebas merupakan induk dari berbagai kemaksiatan seperti pacaran yang merupakan pintu masuk perbuatan zina. Dan ini sangat jelas dilarang oleh Allah sebagaimana dalam QS Al-Isra ayat 32 yang artinya“ Dan Janganlah kamu mendekati Zina….”.

Selanjutnya dengan memerintahkan agar kaum wanita dan pria agar selalu menjaga auratnya terutama ketika berada di luar rumah. Bagi wanita tentunya dengan menggunakan pakaian yang syar’i sesuai syariat Islam. Tentunya hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang berasaskan Islam. Menjadikan Islam sebagai sudut pandang dalam memberikan solusi dari berbagai masalah. Bukan dengan sudut pandang sekuler liberal seperti saat ini. Wallahu a’lam.

 

Penulis: Sri Indriyani, S.Pd. (Pegiat Opini Muslimah Kolut)

Editor: H5P

 

Terima kasih