TEGAS.CO,. KENDARI – Sekretaris kota (Sekot) Kendari, Hj. Nahwa Umar bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menerima sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruang rapat Sekretaris kota. Senin (10/1/2022).
Mereka mempertanyakan terkait penambangan pasir ilegal di kecamatan Nambo yang saat ini telah berdampak pada pencemaran pantai.
AP2L juga menduga penambangan ilegal tersebut dapat merugikan negara, khususnya masyarakat kota Kendari.
“Pemkot telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-undang”, kata Nahwa Umar dalam pertemuan terbuka itu.
Penambangan ilegal tersebut, lanjut Nahwa, kini telah ditangani oleh Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini sudah ranahnya Mabes Polri. Persoalan ini bahkan telah ditangani oleh KPK. Jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran sebanyak 6 kali, dan itu sesuai undang-undang”, terang Nahwa
“Kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di kota Kendari. Dan tidak pernah kota Kendari mengeluarkan izin,” tegas Nahwa Umar.
Pihaknyapun saat ini terus mengupayakan agar tambang ilegal itu cepat dihentikan oleh kepolisian karena telah melanggar hukum.
Laporan: REDAKSI
Komentar