Tak Indahkan Teguran Dirjen Minerba serta Dugaan Jual Beli Dokumen, Corak Sultra Laporkan PT SBP

Fauzan Dermawan, ketua Corak Sultra saat menunjukan surat tanda terima laporan pengaduan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Berdasarkan Surat Teguran yang dilayangkan Direktorat Jendral(Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), terkait peyetoran RKAB tahun 2022, yang diduga tidak diindahkan pihak perusahaan PT.SBP, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corak Sultra merasa geram, dan melakukan aksi demonstrasi serta nelaporkan pihak pihak perusahaan tersebut ke Polda Sultra.

Selain tidak mengindahkan teguran Dirjen Minerba, PT SBP juga diduga melakukan jual beli dokumen kepada perusahaan-perusaan nakal yang tidak memiliki izin penjualan ore nikel kepada pabrik pemurnian ore nikel.

Iklan Pemkot Baubau

Saat di wawancarai awak media ini, Fauzan Dermawan, selaku ketua Corak Sultra mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya secara resmi melaporkan perusahaan PT.SBP ke Polda Sultra atas dugaan jual beli dokumen ore nikel, di blok Mandiodo kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) yang di lakukan pihak PT.SBP

“Saya meminta, kepada Kapolda Sultra agar kiranya lebih disiplin dalam menegakan supremasi hukum, karena sudah beberapa kali kami melayangkan surat laporan kepada Polda Sultra namun tidak di indahkan aspirasi teman-teman massa aksi dari lembaga Corak Sultra”, kata pria yang akrab disapa Ucan itu. Kamis (13/1/2022)

Bukti tanda terima laporan pengaduan Corak Sultra

Ucan juga meminta Dirjen Gakkum RI untuk segera memproses OT SBP yang melakukan penambangan di luar IPPKH-nya.

“Jika aduan kami tidak diindahkan, oleh pihak Polda Sulda maka kami akan segera melakukan, aksi demonstrasi di Mabes Polri, dan Dirjen Gakkum RI, dan saya juga berharap kepada pemerintah terkait agar segera merealisasikan tuntutan kami ,selaku putra daerah Konut, yang merasakan dampak dari ulah perusahaan tersebut”, tutupnya

Laporan: Ratkam Asrulgazali

Editor: Redaksi

Komentar